Penanganan Kasus Novel Berlarut-larut, Ini Kekhawatiran Kuasa Hukum


Kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Arif Maulana, khawatir jika penanganan kasus Novel semakin berlarut-larut.

Arif mengungkapkan, proses hukum kasus Novel yang berlarut-larut merupakan pelanggaran atas hak memperoleh keadilan. “Semakin lama korban, Mas Novel dan keluarga itu tidak mendapatkan keadilan, ini proses penanganan hukum yang berlarut-larut dan itu melanggar atas hak keadilan,” kata Arif di kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (4/8/2019).

 

Selain itu, ia mengatakan bahwa tak menutup kemungkinan pelaku sudah menghilangkan barang bukti terkait kasus Novel.

Tak hanya itu, Arif juga mengkhawatirkan pelaku mengulangi perbuatan penyerangan tersebut kepada penyidik, pimpinan, maupun KPK secara institusi. “Sangat dimungkinkan semakin lama proses hukum berjalan, itu pelaku melarikan diri, pelaku menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi perbuatan yang sama kepada penyidik atau pimpinan KPK atau KPK, dan bahkan juga menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.

Ini yang kami khawatirkan,” ungkapnya. Arif menilai bahwa lamanya pengungkapan kasus Novel bukan karena terkendala kemampuan. Namun, ia menduga ada konflik kepentingan dari Polri sehingga enggan mengungkap kasus ini.

Maka dari itu, tim kuasa hukum Novel tetap mendorong dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen di bawah presiden. “Persoalannya ada di independensi, conflict of interest, dan itu hanya bisa diatasi kalau yang menyelidik, yang menyidik, itu bukan dari polisi tapi tim independen,” katanya.

Saat ini, “bola panas” kasus tersebut berada di tim teknis bentukan Polr yang terdiri dari 120 orang. Penanggung jawab tim ini yaitu Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Idham Azis.

Kemudian, tim teknis kasus Novel akan diketuai oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Nico Afinta. Kerja tim akan dibagi ke dalam beberapa sub-tim, yang terdiri dari penyelidik, penyidik, interogator, surveillance, siber, Inafis, laboratorium forensik (Labfor), dan analisa dan evaluasi (anev).

Untuk tahap pertama, tim akan bekerja selama tiga bulan, pada 1 Agustus hingga 31 Oktober 2019. Jika memang dibutuhkan, masa kerja tim teknis akan diperpanjang selama tiga bulan dan akan dievaluasi setelah satu semester tersebut.

Namun, Polri berharap tim teknis dapat mengungkap kasus tersebut dalam kurun waktu tiga bulan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo ( Kps / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “Penanganan Kasus Novel Berlarut-larut, Ini Kekhawatiran Kuasa Hukum

  1. Perselingkuhan Intelek
    August 5, 2019 at 12:39 am

    kagak ada satupun yang berani mengusut tuntas perkara ini karena melibatkan Para Jenderal Bintang tiga di Polri juga, bentar lagi KaPolRI pensiun penggantinya juga ofah deh, ituilah Keadilan dan Hukum di Indonesia, hangat-hangat tahi ayam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *