Pemerintah Naikkan Pajak Barang Mewah Impor hingga 150 Persen


Pemerintah menaikkan pajak penjualan barang mewah (PPn BM) untuk mobil impor dan bermerek Completely Built Up (CBU) atau impor utuh hingga 125-150 persen. Kebijakan ini ditetapkan guna memperbaiki neraca transaksi berjalan sehingga nilai rupiah bisa terjaga.

Penetapan pajak tinggi ini merupakan salah satu poin dalam paket kebijakan ekonomi yang diumumkan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa di Kantor Presiden, Jumat (23/8/2013).

“Menetapkan pengenaan pajak barang mewah yang berasal dari impor seperti mobil, branded product, yang sekarang berkisar 75 persen akan menjadi 125 sampai 150 persen,” kata Hatta.

Selain itu, pemerintah akan menurunkan impor minyak dan gas dengan meningkatkan porsi penggunaan biodiesel dalam porsi solar. “Dikategorikan mandatory sehingga akan mengurangi konsumsi solar yang berasal dari impor. Kebijakan ini akan menurunkan impor migas secara signifikan,” sambung Hatta.

Di samping itu, pemerintah akan mendorong ekspor dengan memberikan insentif berupa pengurangan pajak bagi industri padat karya dan padat modal yang berorientasi ekspor.

Total, ada empat paket kebijakan ekonomi yang diambil pemerintah sebagai respons dinamika perekonomian yang berdampak pada melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar AS dan penurunan Indeks Harga Saham Gabungan

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *