“Tax Amnesty” Bisa Tarik Dana WNI di Singapura Besar-Besaran


Rencana offshore voluntary disclosure program (OVDP) atau dikenal dengan tax amnesty (pengampunan pajak) dinilai bisa membuat Singapura berpotensi kehilangan pendapatan menyusul banyaknya Warga Negara Indonesia (WNI) yang menempatkan dananya di negera tersebut.

Indonesia bisa mendapatkan 10 persen-30 persen dari Rp 3.000 triliun dana WNI yang diperkirakan tersimpan di Singapura atau sebesar Rp 300-600 triliun jika tax amnesty diberlakukan.

Tax amnesty ini bisa dibaca sebagai saingan (antar negara). Ini bisa membuat Singapura kehilangan sumber pendanaan,” kata Darussalam di Jakarta, Selasa (23/6).

Tax amnesty adalah pengampunan pajak dengan menghapus pajak terhutang dengan imbalan menyetor pajak dengan tarif yang lebih rendah.

Darussalam mengatakan, tax amnesty bisa membuat Singapura menjadi lebih ‘miskin’, karena kehilangan dana cukup besar. Dia mengakui dana WNI yang tersimpan di bank-bank Singapura jumlahnya besar. Meski tidak berani menyebut data dan jumlahnya secara persis, Darussalam menduga jumlahnya hampir sama dengan perkiraan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo yang menyebut ada dana WNI di Singapura berjumlah Rp 3.000 triliun.

Sementara itu, pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan Ronny Bako memprediksi, bila Indonesia memberlakukan tax amnesty, Indonesia bisa mendapatkan 10 persen-30 persen dari Rp 3.000 triliun dana yang tersimpan di Singapura. Dana itu bisa ditarik masuk oleh pemerintah dengan menggunakan model yang sederhana. “Yang penting masuk saja dulu dananya ke Indonesia. Terserah WNI mau melakukan apa atas dananya itu,” ujarnya.

Menurut Ronny dengan berkurangnya sumber pendanaan Singapura akan berkurang maka akan menciptakan persaingan. “Bank-bank di Indonesia dan Singapura akan menawarkan suku bunga yang menarik,” katanya.

Dampak positifnya bagi Indonesia adalah sumber pendanaan atau likuiditas di dalam negeri makin tinggi. Dengan begitu ekonomi lebih bergairah dan banyak bank-bank yang menawarkan suku bunga lebih rendah. “Dengan adanya modal ini, bank bisa memberikan kredit ke sektor riil,” kata Ronny.

Darussalam menambahkan, tax amnesty dapat dilakukan sebagai suatu terobosan bagi wajib pajak Indonesia yang mempunyai harta di luar negeri. Dengan cara melakukan repatriasi modal ke Indonesia melalui pembayaran uang tebusan. “Jadi tidak hanya di Singapura saja. Di negara-negara lainnya yang ada repatriasinya juga bisa,” kata dia.

Mengacu pada 37 negara yang memberlakukan tax amnesty, dapat dicontohkan bahwa Italia mampu mengambil dana sampai 15 persen dari total penerimaan pajak ketika tax amnestydilakukan. Italia mampu menarik repatriasi dana dari bank-bank Swiss, senilai US$ 122 miliar. Namun Prancis hanya 0,1 persen. “Jadi berbeda-beda setiap negara,” ujarnya.

Keberhasilan program tax amnesty itu, kata Darussalam, tergantung dari fitur-fitur yang ditawarkan pemerintah seperti bagaimana perlakuan sanksi administrasi pajak dan pidana fiskal, serta seberapa besar tarif pajak. “Dan yang lebih penting lagi apakah pasca-tax amnesty,pemerintah punya kemampuan untuk mengawasi perilaku wajib pajak untuk patuh atau tidak,” katanya.

Di dalam program tax amnesty ini juga pemerintah bisa mendapatkan dua manfaat yakni mendapatkan uang tebusan dan aliran dana ke Indonesia. “Uang tebusan itu bisa saja diambil ketika dana itu tidak masuk ke Indonesia,” ujarnya.( Brt1 / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *