Pemerintah Cabut Sanksi Lion Air


Kementerian Perhubungan (Kemhub) menyatakan maskapai penerbangan Lion Air sudah bisa mengajukan izin rute penerbangan baru per 24 Juni 2015.

Hal tersebut menyusul dicabutnya sanksi tak dikeluarkannya izin rute baru pascakasus delayberkepanjangan yang menimpa Lion Air pada Februari 2015 lalu.

Staf Ahli Menteri Perhubungan, Hadi M Zuraid, mengatakan, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan akhirnya memutuskan untuk mencabut sanksi tersebut setelah melalui berbagai tahap pemeriksaan secara intensif. Lion Air sudah bisa menerbangi 19 rute penerbangan yang sebelumnya sempat dibekukan Kemhub.

“Kami sudah resmi cabut sanksi pembekuan rute karena tidak diterbangi ataupun pengajuan rute baru pascakasus delay yang parah lalu. Per 24 Juni 2015, sudah dicabut,” kata Hadi lewat keterangan resmi yang diterima, di Jakarta, Minggu (28/6).

Menurutnya, Lion Air sudah memenuhi semua persyaratan terkait prosedur standar operasional penanganan delay. Hal tersebut diperlihatkan Lion dengan melakukan presentasi baik ke jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemhub hingga di hadapan Menhub Jonan. Adapun persyaratan yang telah dipenuhi Lion, mulai dari ketersediaan petugas di lapangan, pesawat cadangan, hingga ketersediaan uang cash dalam jumlah tertentu untuk membayar refund.

“Bahkan, manajemen Lion telah menandatangani perjanjian untuk melengkapi sertifikat ISO 9000 sebagai bukti keandalan dari sistem prosedur penanganan krisis yang telah dibuat. Mereka janji akan penuhi pada Januari 2016,” kata Hadi.

Selain itu, Hadi mengemukakan, Kemhub memutuskan untuk mencabut sanksi pembekuan dan moratorium izin rute baru Lion, mengingat musim angkutan Lebaran 2015 sudah di depan mata.

“Ini jadi pertimbangan juga, permintaan angkutan Lebaran pasti akan melonjak. Apalagi Lion, menguasai hampir separuh pasar penerbangan domestik. Demi kelancaran layanan penerbangan juga,” tuturnya.

Sementara itu, Hadi mengungkapkan, Kemhub sudah menerima pengajuan 40 rute baru dari maskapai berkonsep low cost carrier (LCC) itu per 25 Juni 2015. Namun demikian, Kemhub belum memberikan izin atas pengajuan rute-rute baru tersebut mengingat adanya sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi Lion Air.

“Dari 11 persyaratan pembukaan rute baru, ada lima syarat yang belum bisa dipenuhi, misalnya mengenai slot time bandara, rotasi pesawat, lalu utilitas pesawat, dan kabin pesawat. Lion baru memenuhi enam persyaratan, antara lain rencana rute, hari dan jam penerbangan, dan tipe pesawat yang digunakan,” terang Hadi. ( Brt 1 / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *