Jokowi Teken Perpres Supervisi Pemberantasan Korupsi


 Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam peraturan bernomor 102 tahun 2020 terdiri dari 11 Pasal.

Pasal 2 menjelaskan bahwa KPK berwenang melakukan supervisi terhadap kasus-kasus korupsi yang ditangani Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Instansi sebagaimana dimaksud terdiri atas Kepolisian dan kejaksaan,” dalam pasal 2 dikutip merdeka.com, Rabu (28/10).

Pelaksanaan supervisi dalam peraturan tersebut dibutuhkan untuk memperhitungkan kerugian negara. KPK juga dapat mengajak polisi dan kejaksaan terkait tugas dan fungsi.

“Supervisi dilaksanakan terhadap perkara tipikor yang sedang ditangani instansi berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi,” pada pasal 3.

Sementara itu, untuk melaksanakan supervisi KPK menyampaikan surat pemberitahuan kepada polisi dan kejaksaan. Kemudian tim KPK dapat didampingi oleh perwakilan badan reserse kriminal kepolisian maupun jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus kejaksaan.

“Supervisi dilakukan dalam bentuk pengawasan, penelitian dan penelaahan,” pada pasal 5.

Dalam pengawasan merupakan kegiatan untuk mengawasi proses penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang dilaksanakan oleh instansi yang berwenang. Selanjutnya KPK berwenang meminta kronologi penanganan perkara, meminta laporan perkembangan penanganan tipikor, baik secara periodik.

“Melakukan gelar perkara bersama terkait dengan perkembangan penangan tipikor di tempat instansi yang menangani perkara tersebut atau tempat lain,” pada pasal 6.

KPK juga harus menuangkan hasil gelar perkara bersama dalam bentuk kesimpulan dan rekomendasi. Kemudian KPK juga harus menyampaikan hasil pengawasan dan rekomendasi kepada kepolisian dan kejaksaan.

“Berdasarkan hasil supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang KPK berwenang mengambil alih perkara tipikor yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan atau Kejaksaan Republik Indonesia,” kata pasal 9. [Mdk / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *