Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dihentikan karena Buruknya Sistem Drainase


 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Komite Keselamatan Kontruksi memberhentikan sementara proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung mulai Senin (2/3) besok. Pemberhentian ini dilakukan sampai dua minggu ke depan dikarenakan berbagai faktor.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Konstruksi sekaligus Ketua Komite Keselamatan Konstruksi, Danis Sumadilaga mengungkapkan, pemberhentian proyek tersebut dikarenakan buruknya pengelolaan sistem drainase, hingga keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang belum memperhatikan aturan.

Dikutip melalui surat edaran bernomor BK.03.03-Komite K2/25 tertanggal 27 Februari 2020 disebutkan alasan pemberhentian pertama pembangunan proyek tersebut dikarenakan kurang memperhatikan kelancaran akses keluar masuk jalan tol. Sehingga berdampak terhadap kelancaran jalan tol dan jalan non tol.

Kemudian pembangunan proyek tersebut dinilai kurang memperhatikan manajemen proyek, di mana terjadi pembiaran penumpukan material pada bahu jalan. “Kondisi itu sangat mengganggu fungsi drainase sekitar proyek sekaligus kebersihan dan keselamatan pengguna jalan,” kata Danis dikutip dari keterangannya, Minggu (1/3).

Danis mengatakan pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung juga terbukti secara nyata menimbulkan genangan air pada Tol Jakarta-Cikampek. Genangan itu menimbulkan kemacetan luar biasa pada ruas jalan tol dan mengganggu kelancaran arus transportasi logistik.

Drainase Buruk

Di samping itu pengelolaan sistem drainase yang buruk dan adanya keterlambatan pembangunan saluran drainase yang telah terputus akibat proyek juga menjadi alasan pemberhentian proyek tersebut.

Dia menambahkan terdapat pembangunan pilar LRT yang dikerjakan oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIS) di KM 3 +800 tanpa izin. “Ini berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan,” tegas Danis.

Kemudian alasan terakhir proyek disetop adalah pelaksanaan K3, keselamatan lingkungan, serta keselamatan publik yang belum memperhatikan perundangan-undangan di Indonesia.

Dengan mempertimbangkan berbagai faktor tersebut proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang digarap oleh PT KCIC harus diberhentikan sementara. “Proyek yang dikerjakan oleh Sinohydro diberhentikan dua minggu sejak tanggal 2 Maret 2020. Pekerjaan dilanjutkan setelah evaluasi menyeluruh dilakukan,” ujarnya ( Mdk / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *