Pelaku Usaha Desak Birokrasi Perizinan Konsisten


Pelaku Usaha Desak Birokrasi Perizinan Konsisten

dilaporkan: Setiawan Liu

Batam, 27 April 2021/Indonesia Media – Proses perizinan kapal berlayar masih dianggap jelimet kendatipun pengajuan dengan aplikasi online dan penyediaan website sebagai media informasi. Pemohon mencari informasi mengenai izin, mendapat formulir dan melengkapi persyaratan yang diminta. “Saya pelajari bagaimana akses izin berlayar. (setelah itu) saya bayar. Orang (pelaku usaha) di dermaga kerja konsisten dengan jadual kerja,” kata pelaku usaha industri perkapalan, Hengky Suryawan mengatakan kepada Redaksi.

Ketika persyaratan sudah dilengkapi, tetapi pemohon masih harus menunggu penerbitan izin. Birokrasi untuk proses perizinan masih panjang dan banyak ‘meja’ yang harus dilewati pemohon. Seharusnya, pemerintah Indonesia melihat bagaimana Singapura bisa accommodative terhadap investasi dan dunia usaha termasuk perkapalan dan pelayaran. “Saya belajar (proses perizinan) selama dua minggu. Kami kan bayar ini itu. Ada website dan aplikasi online, tapi tidak ada yang control. Sebelum ada internet, website, (penerbitan izin) hanya dua hari, setelah itu kapal kami berangkat. Sekarang, sudah ada website dan sistem online, (proses) dua minggu. Saya complain dan tegaskan bahwa (investasi) bukan untuk diri sendiri, tapi untuk Bangsa. Saya tidak punya beban,” kata Hengky.

Proses pembuatan kapal tongkang efektif 3 – 4 bulan. Sementara untuk tugboat, prosesnya lebih lama yakni 5-6 bulan. Kadang dekorasi atau interior kapal terutama detail yang membuat proses lebih lama. Selama ini, perusahaannya PT Bahtera Bahari Shipyard/Shipping mempekerjakan sekitar 1600 orang di dua tempat, yakni Batam dan Tanjungpinang, Kepri. Operasional perusahaan sudah berjalan selama 30 tahun. “Kami tahu bahwa kebutuhan kapal laut termasuk tongkang, tugboat tidak akan surut. Investasi perusahaan untuk menutupi kebutuhan kapal laut. Untuk angkutan laut dengan jarak 10 mil, bahan baku untuk transshipment, dulu sebanyak lima kali. Sekarang hanya dua kali.

Wilayah Batam serta  pulau-pulau  kecil  di  sekitarnya merupakan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Hal ini potensial     meningkatkan pelaksanaan pengembangan kegiatan usaha terutama perdagangan, maritime, industri, perhubungan, pariwisata dan lain sebagainya. Hal ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 46/2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. “Saya salah satu anggota tim perumus Free Trade Zone (kawasan perdagangan bebas) Batam, seharusnya ada kesetaraan. Biaya angkutan dari Singapura 17 dolar, tapi dari sini 20 dolar. Seharusnya tariff semua dermaga disetarakan. Sehingga kapal angkut yang bongkar muat di Batam bisa efisien, dan kegiatan usaha investasi terus melaju,” kata Hengky.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *