Membongkar Praktik Mafia Karantina


 Pandemi Covid-19 telah ‘memukul’ ekonomi masyarakat. Segalanya dirasa serba sulit sejak virus itu mewabah lebih dari setahun lalu.

Tetapi, kondisi ini justru dimanfaatkan segelintir orang untuk mencari keuntungan. Contohnya saja, aksi yang dilakukan RW dan S.

Ayah dan anak itu menjadi mafia karantina bagi pendatang dari India agar bisa lolos dari prosedur ketat protokol kesehatan. Kedok kedua oknum itu adalah pegawai protokol di Bandara Soekarno-Hatta.

Pemerintah memberlakukan aturan bagi WNI atau WNA dari India harus menjalani karantina selama 14 hari. Mengingat adanya mutasi virus Covid-19 varian B.1617 yang ‘meledak’ di negeri Bollywood itu.

Praktik ilegal itu terbongkar setelah keduanya ditangkap polisi bersama penyewa jasa mereka berinisial JD. Supaya lolos karantina, JD harus menyetor duit sebesar Rp6,5 juta kepada RW dan S. Uang diserahkan melalui transfer antarbank.

Tak cuma sekali JD memakai jasa mereka. Polisi mengungkapkan, JD sudah dua kali menggunakan jasa S dan RW untuk keluar masuk Indonesia dari India tanpa harus dikarantina.

Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan pelaku S dan RW menggunakan kartu pas bandara untuk Dinas Pariwisata DKI. Tidak semua orang bisa memiliki kartu pas tersebut karena berasal dari instansi. Kartu pas bandara adalah tanda izin masuk daerah terbatas pada area bandara yang hanya diterbitkan oleh Kantor Otoritas Wilayah masing-masing bandara.

WN India Juga Pakai Jasa RW dan S

Polisi juga mendapat informasi, ada dua warga negara India yang lolos masuk ke Tanah Air tanpa karantina. Kasus WNA itu terungkap setelah dilakukan pengembangan penyelidikan terhadap S dan RW.

“Ada lagi (kelompok lain) makanya kita telusuri semuanya. Makanya pengakuan Warga Negara Asing yang sudah kita amankan. Ini melewati orang lain dengan menggunakan modus yang sama. Ini masih kita dalami,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

Yusri menjelaskan, dua warga India yang sudah diamankan itu dapat masuk ke dalam Indonesia bukan melalui jasa atau perantara S dan RW. Mereka menggunakan kelompok mafia karantina lain dengan modus serupa dilakukan S dan RW.

“Tetapi orang yang berbeda dengan orang yang mengaturnya berbeda. Ini masih kita dalami ada kemungkinan dua lagi,” ujar dia.

Ternyata Bukan Pegawai Dinas Pariwisata DKI

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, menegaskan oknum yang meloloskan WNI dan WNA keluar masuk Indonesia tanpa prosedur protokol kesehatan, bukan pegawai dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

“Kedua orang tersebut bukan pegawai ASN Dinas Pariwisata,” ucap Gumilar, Selasa (27/4).

Gumilar menegaskan pihaknya tidak pernah merekomendasikan apapun untuk mendapat pass bandara. Ia juga memastikan tidak mengenal dua oknum yang saat ini sudah ditangkap.

Dikecam Satgas Covid-19

Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa pemerintah tidak akan pernah menolerir segala bentuk upaya pelanggaran protokol kesehatan dan karantina kesehatan. Termasuk ulah dari RW dan S.

Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, mengecam oknum-oknum tersebut yang dinilai telah berpotensi membahayakan nyawa seluruh rakyat Indonesia. Dia memperingatkan oknum maupun calon oknum lainnya untuk tidak bermain-main dengan nyawa rakyat Indonesia.

Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat UI itu meminta para penegak hukum untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Dia juga berpesan agar para oknum yang terbukti bersalah itu diganjar hukuman yang setimpal sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

“Mohon kerjasamanya terhadap petugas penegak hukum di lapangan agar segera mengusut kasus ini dan memberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” kata Wiku.

Sang Mafia Karantina Tak Ditahan

Sedikit keberuntungan menyertai RW dan S. Polisi memutuskan tidak menahan keduanya karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Ketiga pelaku dijerat dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

“Nanti akan kita sampaikan (apakah ada atribut), karena tidak dilakukan penahanan,” kata Yusri.

JD sendiri, saat ini sudah dilakukan karantina oleh petugas medis karena baru saja datang ke Indonesia dari India pada 25 April 2021 lalu.( mDK / im )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *