Permasalahan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang melanda Provinsi Riau, Sumatera
Barat, dan Jambi hingga kini tak kunjung selesai. Selain mengganggu jalannya berbagai macam
aktivitas juga sudah mengganggu kesehatan masyarakat daerah setempat.
Analis Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Stasiun Pekanbaru, Agus Widodo
mengungkapkan bahwa Faktor utama penyebab kabut tersebut adalah titik api yang masih tersebar
banyak di wilayah Riau. Selain itu didukung dengan pergerakan angin yang cenderung lambat bahkan
tidak bergerak, berkontribusi pada kepekatan asap di Ibu Kota Provinsi Riau.
Sebelumnya Pemprov Riau telah menetapkan status Tanggap Darurat Asap terhitung sejak 26
Februari 2014 yang akan dievaluasi setiap dua pekan. Dengan begitu, seluruh warga Riau yang
terkena ISPA akibat polusi asap akan digratiskan biaya pengobatan di puskesmas dan rumah sakit
daerah.
Berdasarkan alat pengukuran kualitas udara, indeks pencemaran udara di Pekanbaru di dua titik
mencapai angka 182 dan 280 Psi (pollutant standar index). Kondisi polusi udara terparah berada
di Kabupaten Siak karena dari tiga titik pengukuran indeks pencemaran selama tiga hari terakhir
mencapai angka 500 Psi. “Indeks di atas 300 Psi itu artinya polusi udara sangat berbahaya.
Jarak pandang yang terbatas sekitar 300 meter mengakibatkan helikopter water bombing gagal
beroperasi karena pilot kesulitan menjangkau titik api. Meski demikian, Kepala Satgas Pemadaman
Api Operasi Udara, Kolonel PNB Andyawan mengatakan, sudah memetakan untuk operasi esok hari,
jika jarak pandang masih pendek, maka pemadaman lewat udara diupayakan dengan strategi tidak
melawan arah angin yang membawa asap. Pantauan satelit, menunjukkan arah angin bergerak dari
utara ke selatan, dan pemadaman akan dilakukan secara bertahap dimulai dari wilayah utara Pulau
Rupat dan Dumai.
Kebakaran hutan menjadi tragedi tahunan yang seharusnya dapat dihindari jika tidak ada pihak-
pihak yang sembarangan membakar hutan maupun lahan. Sudah dilakukan upaya maksimal namun
Satgas Pemadaman Api Operasi Udara maupun Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang telah
dibentuk pemerintah merasa pesimis dapat menanggulangi dampak pembakaran hutan tersebut.
Pemerintah terkait harus lebih tegas dalam menegakkan hukum dan aturan terkait pembakaran
hutan dan didukung oleh peran serta masyarakat pada pentingnya menjaga kelestarian hutan.
Indonesia merupakan “Paru-Paru Bumi” karena luasnya lahan hutan untuk itu perlu dilestarikan dan
dijaga oleh masyarakat Indonesia dan internasional.
Kabut asap adlah Kejadian yang telah bertahun-tahun terjadi sampai saat ini belum becus membasmu pelakunya dan menghuklumnya agar jera, perkara dalam negeri sendiri saja tidak pernah beres, cuma Korupsi yang dilakukan dikerjakannya