OC Kaligis Mundur dari Penasehat Hukum Nazaruddin


OC Kaligis mundur dari tim penasehat hukum terdakwa Nazaruddin. Demikian fakta baru yang diungkapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta sebelum membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/12).

“OC Kaligis yang kemudian mengundurkan diri,” kata Ketua Majelis Hakim, Dharwati Ningsih di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/12).

Pengunduran diri OC Kaligis tersebut, dikuatkan dengan pernyataan hakim anggota, Marsudin Nainggolan. Saat membacakan putusan sela, Marsudin mengatakan bahwa Majelis Hakim tetap akan mempertimbangan nota keberatan yang diajukan secara lisan oleh OC Kaligis. Walaupun, sudah ada surat pengunduran diri atau surat pencabutan kuasa.

“Menimbang keberadaan OC Kaligis, meskipun sudah ditunjukkan surat pengunduran diri maupun surat pencabutan surat kuasa, keberadaan OC Kaligis masih dianggap penasehat hukum terdakwa sampai surat pengunduran diri tersebut ditunjukkan kepada majelis,” kata Marsudin dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/12).

Sebab, lanjut Marsudin, Majelis Hakim belum menerima secara resmi surat pengunduran diri atau pencabutan kuasa tersebut.

Nuansa perpecahan dalam tubuh penasehat hukum Nazaruddin telah tercium sejak sidang tanggal 7 Desember lalu. Di mana, Penasehat hukum mengajukan dua eksepsi (nota keberatan). Kubu pertama terdiri dari Tim Elza Syarief, Hotman Paris Hutapea, Rufinus Hutahuruk dan Junimart Girsang. Sedangkan, kubu kedua adalah tim dari OC Kaligis.

“Ada dua eksepsi Majelis Hakim. Kami mohon dari Penasehat Hukum dulu membacakan eksepsi, baru terdakwa,” kata Elza Syarief kepada Majelis Hakim dalam sidang yang digelas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/12).

Kemudian, setelah penasehat hukum kubu pertama membacakan eksepsinya, Ketua Majelis Hakim, Darwati Ningsih mempersilahkan tim penasehat hukum OC Kaligis membacakan eksepsinya.

Kecurigaan telah terjadi perpecahan semakin menguat setelah ada surat kuasa yang ditanda tangani Muhammad Nazaruddin. Isinya, pencabutan OC Kaligis sebagai kuasa hukum Nazaruddin. Namun, surat tersebut dibantah oleh Nazaruddin sendiri dalam sidang ketika ditanyakan oleh Ketua Majelis Hakim Darwati Ningsih.

Setelah di konfirmasi kepada Elza Syarief perihal dua eksepsi tersebut, dia mengatakan bahwa tidak ada perpecahan. Namun, yang terjadi adalah ketika eksepsi disusun OC Kaligis sedang berada di luar negeri. Akibatnya tidak bisa bersama menyusun tanggapan atas dakwaan Penuntut Umum (PU) tersebut. Hal senada juga dinyatakan oleh OC Kaligis. Menurutnya, tidak ada perpecahan dalam tim penasehat hukum

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *