OC Kaligis Diadukan ke Peradi


PENGACARA senior OC Kaligis diadukan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) oleh Advokat asal Yogyakarta, Sujudi Rekso Putranto yang melaporkan 22 poin dugaan kasus pelanggaran kodek etik.

Beberapa tindakan dan sikap yang dilakukan OC Kaligis telah melanggar kode etik profesi advokat sebanyak 22 poin dugaan pelanggaran, kata Sujud di Kantor DPP Peradi, di Jakarta, Kamis (24/11).

Pengacara eksentrik dengan panggilan Sujud mengatakan, salah satu pelanggaran etik yang dilakukan OC Kaligis adalah kerap menawarkan jasa kepada calon kliennya, setelah kasus tersebut di-blow up media massa.

Padahal, tindakan seperti ini tidak diperbolehkan dalam kode etik profesi advokat.”Kami melihat, OC Kaligis mencari popularitas di media,” jelasnya seperti dikutip Antara.

Ia tidak bersedia menyebutkan isi materi pelanggaran yang diduga telah dilakukan OC Kaligis dalam pengaduan pelanggaran kode etik profesi advokat bernomor 037/advsjd/XI/11 itu. Namun, setelah didesak, dengan beberapa kasus, akhirnya pria berambut putih itu menyebutkan beberapa contoh kasus.

Misalnya otopsi ulang terhadap Irzen Okta yang dianggap ilegal. Pasalnya, otopsi ulang itu bukan atas permintaan penyidik, namun atas keinginan OC Kaligis. Otopsi ulang dengan mengangkat kembali jasad Irzen Okta yang sudah dikubur selama 22 hari itu kemudian dijadikan alat bukti di pengadilan, katanya.

Seperti diketahui, OC Kaligis adalah penasehat hukum istri korban Irzen Okta dalam kasus melibatkan lima orang debt collector Citibank yang kini menjadi terdakwa.

Pengacara terdakwa dalam kasus tersebut pernah menuding adanya rekayasa yang kasat perihal visum et repertum.

Menurut pengacara terdakwa, visum resmi yang diterbitkan RS Cipto Mangunkusumo pada 29 Maret 2011, dengan jelas menyatakan bahwa Irzen Okta meninggal karena penyakit (stroke), bukan karena adanya kekerasan/penganiayaan.

Namun atas permintaan pengacara OC Kaligis, setelah 22 hari kemudian, dilakukan otopsi ulang oleh Dr. Mun`im Idries, yang menyatakan bahwa Irzen Okta meninggal karena adanya kekerasan (penganiayaan).

Pada awalnya, jika hanya mendasarkan pada hasil visum resmi, tidak akan ada kasus pidana. Namun setelah Mun`im melakukan otopsi ulang, maka menjadi berkesan seolah-olah (insinuatif) Irzen meninggal karena penganiayaan.

Hasil otopsi Mun`im yang tidak pro justicia (karena itu dianggap illegal) ini oleh JPU dimasukkan sebagai dasar dakwaan. Hal itu, oleh pengacara terdakwa, dinilai sebagai obstruction of justice atau kedholiman.

Selain kasus tersebut, OC Kaligis juga dituding melakukan pelanggaran etik dalam kasus lama menyangkut artis Manohara dan kasus Prita Mulyasari.

Menurut Sujud, setelah kasus itu ramai di media massa, OC Kaligis baru menawarkan dirinya menjadi lawyer bagi sang artis.

Sujud juga menyinggung kasus Nazaruddin, dimana OC Kaligis sempat terbang ke Kolombia dan mengaku sebagai pengacara Nazaruddin, padahal belum mendapat mandat sebagai pengacara dari yang bersangkutan.

Secara riil, lanjut Sujud, pelanggaran yang dilakukan OC Kaligis adalah pada kasus-kasus yang sifatnya sudah terangkat media.

“Untuk informasi detil pelanggarannya, silahkan tanyakan ke Peradi, karena ini baru laporan awal,” ujarnya.

Ia berharap, dengan diajukannya dugaan pelanggaran kode etik advokat oleh OC Kaligis ini ke Peradi, maka Dewan Kehormatan Peradi akan memanggil yang bersangkutan memberikan penjelasan.

“Jika terbukti melanggar sumpah, jabatan, dan kode etik advokat, maka harus ada sanksi yang tegas, yakni
secara lisan, tulisan, dan dicabut izin advokatnya. Ini atas dasar teman sejawat untuk menegakkan profesi advokat,” ujarnya.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *