Dieksekusi ke Sukamiskin, OC Kaligis Tuding Artidjo Cs Pilih Kasih


20150721105818112Advokat kondang, Otto Cornelis (OC) Kaligis menegaskan, bakal menempuh upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) atas perkara suap kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Sumatera Utara. Kaligis menyatakan, PK ini dilakukan lantaran merasa diperlakukan tidak adil oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang diketuai Artidjo Alkostar yang menolak kasasi yang diajukannya.

Bahkan, Artidjo bersama Majelis Hakim lainnya, Krisna Harahap dan Abdul Latief memperberat hukuman Kaligis dari tujuh tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Hal ini disampaikan Kaligis saat akan dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat untuk menjalani masa hukuman 10 tahun penjara, Kamis (25/8).

Dengan emosi, Kaligis menuding Artidjo dan Majelis Hakim MA telah pilih kasih dengan menghukumnya 10 tahun penjara. Padahal, katanya, terdakwa lainnya dalam kasus ini hanya divonis dua tahun dan tiga tahun penjara. “Mau PK (Peninjauan Kembali). Yang (terdakwa) lain kena (divonis) 2 tahun. Artidjo pilih kasih. Sudah pasti mau PK,” kata Kaligis di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/8).

Meski telah dinyatakan MA terbukti secara sah menyuap Majelis Hakim PTUN Medan, Kaligis bersikukuh membantah melakukan tindak pidana tersebut. Bahkan, Kaligis menuding Majelis Hakim MA tidak membaca bukti-bukti yang diajukan pihaknya.

“Bisa enggak, tanya Tripeni (mantan Ketua Majelis Hakim PTUN Medan) saya pernah enggak kasih duit sama dia. Artidjo enggak baca sih bukti-buktinya. Tanya deh Tripeni pernah enggak gue kasih uang ke dia,” katanya.

Diketahui, KPK mengeksekusi Kaligis ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/8). Eksekusi ini dilakukan KPK lantaran perkara Kaligis telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht setelah Majelis Hakim MA menolak kasasi yang diajukan Kaligis. Majelis Hakim yang diketuai Artidjo Alkostar memperberat hukuman OC Kaligis dari 7 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Tak hanya itu Majelis Hakim juga menghukum Kaligis untuk membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan.

Majelis Hakim MA menilai Kaligis telah terbukti memberikan uang suap kepada Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro dan dua anggota majelis hakim PTUN Medan, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan. Kaligis menyuap Majelis Hakim PTUN Medan untuk mengamankan kliennya, Gubernur Sumatera Utara saat itu, Gatot Pudjo Nugroho dalam korupsi dana bantuan sosial atau bansos Sumut.

Menurut majelis hakim, OC Kaligis yang bergelar guru besar seharusnya menjadi panutan yang harus digugu dan ditiru oleh seluruh advokat dan mahasiswa.

Sebagai seorang advokat, Kaligis juga seharusnya steril dari perbuatan-perbuatan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lain dalam menjalankan profesinya sesuai sumpah jabatan yang harus dipatuhi setiap Advokat seperti tertuang dalam Pasal 4 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Kaligis sebelumnya divonis Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman 5,5 tahun penjara denda Rp300 juta. Hukuman Kaligis bertambah menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta di tingkat banding.( SP / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *