Nazaruddin Harus Segera Dihadirkan di Persidangan + Imigrasi Belum Bisa Lacak Neneng


KOORDINATOR Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri, meminta agar Nazaruddin dapat segera dihadirkan di persidangan.

“Dengan demikian, maka satu persatu informasi dapat didapatkan untuk menggali lebih dalam siapa berada di balik Nazaruddin,” katanya di Jakarta, Selasa (23/8).

Selama ini, menurut dia, isu yang berkembang “disetir” dari informasi Nazaruddin saja, sehingga hal tersebut perlu untuk diklarifikasi oleh berbagai pihak di persidangan.

Selain itu, ia menilai, juga dapat menghadirkan informasi dari pihak-pihak lain di persidangan, sehingga kasus Nazaruddin ini dapat diungkap hingga dalang di belakang layar yang membantunya.

“Kalau masih hanya bertumpu pada informasi Nazaruddin saja tidak akan membongkar kasus ini,” katanya.

Menurut dia, sangat penting untuk dapat mengungkap siapa dalang sesungguhnya dibalik semua konspirasi korupsi politik ini. Selain itu juga, penting untuk mengungkap siapa saja yang membantunya ke luar negeri.

Ia mengingatkan, dalam beberapa waktu ini sangat terasa adanya upaya mendelegitimasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena kasus Nazaruddin dialihkan kepada berbagai isu yang seolah-olah KPK tidak profesional.

Hal ini dapat dirasakan dari tuduhan bahwa pengacara Nazaruddin tidak bisa mendampinginya, isu Nazaruddin tidak mau makan dan sebagainya.

“Isu-isu yang tidak subtantif,” katanya.

 

Imigrasi Belum Bisa Lacak Neneng

DIREKTORAT Jenderal Imigrasi belum dapat melacak keberadaan Neneng Sri Wahyuni, istri tersangka kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games di Palembang, M. Nazaruddin, karena belum menerima red notice resmi, meski hal itu telah diserahkan ke Interpol.

“Hari ini kita belum dapat red notice-nya yang resmi,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Patrialis Akbar, di Jakarta, Senin (22/8).

Oleh karena itu, menurut dia, imigrasi belum dapat melacak keberadaan pasti tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2008 itu.

Namun demikian. ia menegaskan bahwa istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, tersebut dipastikan tidak ada di Tanah Air.

Neneng sempat dikabarkan berada di Malaysia. Hal tersebut disebutkan Duta Besar Republik Indonesia untuk Bogota, Kolombia.

Neneng sebelumnya bersama dengan Nazaruddin berada di Kolombia, namun pada 25 Juli 2011 berpindah ke Malaysia.

Peran Neneng sendiri dalam kasus dugaan korupsi PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tersebut diduga bekerja sama dengan Mindo Rosalina Manulang alias Rosa, yakni sebagai makelar.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha Litigasi dan Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Maryoto mengatakan bahwa pihaknya memang mencatat keberadaan istri Nazaruddin ini di Malaysia.

Ia menerangkan bahwa Neneng keluar dari Kolombia pada 25 Juli 2011 menuju Malaysia dan belum ada catatan meninggalkan negera tersebut. 

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *