Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan surat edaran agar semua instansi pemerintahan menyediakan makanan lokal dari hasil tani, seperti singkong, dalam acara-acara yang digelar. Instruksi ini berlaku mulai 1 Desember 2014. Bagaimana penerapannya?
Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup mulai menerapkan kebijakan menyediakan pangan lokal, di antaranya singkong, pada acara Malam Anugerah Lingkungan 2014 yang dilaksanakan di Kantor Kemenhut dan LH, Jalan Gatot Subroto, Selasa (2/12/2014) malam. Di antara deretan menu yang disajikan, ada singkong rebus yang menjadi salah satu pilihan bagi mereka yang hadir malam ini.
Selain singkong rebus, makanan rebusan lain juga disajikan, yaitu pisang dan kacang rebus. Menurut salah seorang petugas katering, Hanif, menu rebusan ini baru kali ini dipesan oleh kementerian.
“Biasanya, enggak ada menu itu. Baru untuk acara ini dipesannya,” ujar dia.
Akan tetapi, singkong, pisang, dan kacang rebus, ternyata tak menjadi pilihan sebagian besar tamu, jika dibandingkan menu lain yang tersedia seperti nasi goreng, serta berbagai lauk ikan gurame asam manis, ayam saos barbeque, capcay, sup tekwan, laksa Jakarta, hingga puding.)
Alhasil, singkong, pisang, dan kacang rebus itu hanya menjadi “hiasan” dalam sajian menu yang dihadirkan. Makanan yang disajikan sebagai makanan kecil itu terlihat masih memenuhi piring saji karena tak banyak yang menikmatinya.
Singkong Rebus, Pisang Rebus dan Kacang Rebus itu sangat sehat bagi Tubuh agar Tidak Terlalu Gemuk, akan Tetapi dasarnya Anggota Kementerian dan DPR juga semuanya sudah Kebiasaan dan Keenakkan dengan Makanan yang Tidak Sehat yang Menyebabkan Kematian Dini alias Pendek Umur dengan segala macam Penyakit