Masuk Pasar Tanah Abang Pakai Syarat Kartu Vaksin Rawan Praktik Pemalsuan Dokumen


 Pedagang dan pengunjung Pasar Tanah Abang diwajibkan menunjukkan kartu vaksin saat masuk ke area gedung. Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, tak sepakat dengan usulan itu.

Menurutnya, kebijakan itu justru berpotensi disalah gunakan sejumlah pihak untuk berbuat curang memalsukan kartu vaksinasi. Alangkah baik, katany, dibuat aturan mengatur jumlah pengunjung di pasar grosir tersebut.

“Saya kira hal ini akan memancing orang berbuat curang untuk membuat sertifikat vaksin palsu. Yang jauh lebih penting adalah menjaga, jangan sampai ada kerumunan,” ucap Aziz  Selasa (27/7).

Diketahui Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka kembali pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Namun, dengan catatan pengunjung selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

“Wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal satu kali dosis. Berlaku di seluruh pasar,” kata Pengelola Pasar Tanah Abang, Heri Supriyatna,  Senin (26/7).

Heri menjelaskan bahwa kewajiban menunjukkan kartu vaksin baik pedagang maupun pengunjung berlaku di seluruh kawasan Pasar Tanah Abang, yakni Blok A, B, F dan G.

Kewajiban menunjukkan kartu vaksin ini dalam rangka mencegah potensi bertambahnya kasus aktif Covid-19 dengan gejala berat. Aturan ini juga untuk menggerakkan masyarakat dalam percepatan program vaksinasi nasional.

Berdasarkan catatan pengelola, saat ini sudah lebih dari 21.000 pedagang karyawan toko, karyawan pengelola Blok A , B, F dan Blok G Tanah Abang yang sudah divaksin.

Dalam penyesuaian PPKM Level 4, Pasar Tanah Abang beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 15.00 Wib.

Sesuai dengan ketentuan pemerintah, kapasitas pengunjung juga dibatasi maksimal 50 persen.

Operasional pasar rakyat, termasuk Pasar Tanah Abang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24/2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat ( MDK / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

2 thoughts on “Masuk Pasar Tanah Abang Pakai Syarat Kartu Vaksin Rawan Praktik Pemalsuan Dokumen

  1. pengamat
    July 29, 2021 at 1:09 am

    mengatur jumlah pengunjung juga wajib protokol 3 M, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun.

  2. Perselingkuhan+Intelek
    August 1, 2021 at 1:16 am

    memalsukan dokumen sudah jelas menjadi suatu ladang baru untuk Korupsi Suap Menyuap

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *