MA Batalkan Kebijakan Tutup Jalan untuk PKL, Pemprov DKI Evaluasi Aturannya


Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengevaluasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Yayan menyampaikan itu menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir kebijakan Pemprov DKI Jakarta soal alih fungsi jalan menjadi tempat berjualan pedagang kaki lima (PKL). “Biro Hukum sedang evaluasi perdanya,” ujar Yayan  Senin (19/8/2019).

 

Yayan menyampaikan, Pasal 25 Ayat 1 perda yang dibatalkan MA akan direvisi. “Akan disesuaikan dengan aturan dalam undang-undang,” kata dia. Menurut Yayan, Pemprov DKI sebenarnya sedang mengevaluasi perda itu secara keseluruhan.

 

Isi perda itu akan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan. Baca juga: MA Batalkan Kebijakan DKI Tutup Jalan untuk PKL, Anies: Kita Hormati Pengadilan “Perda memang sedang proses evaluasi dalam rangka harmonisasi dengan undang-undang dan aturan-aturan yang terkait dengan materi yang diatur dalam perda tersebut.

Ada atau tidak ada putusan MA, proses tersebut sedang dilaksanakan oleh biro hukum,” ucap Yayan. Sebelumnya, diberitakan MA mengabulkan sebagian gugatan anggota DPRD DKI Jakarta terpilih periode 2019-2024 William Aditya Sarana tentang  penutupan jalan sebagai tempat berdagang.

MA menganulir kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang mengalihkan fungsi jalan jadi tempat berdagang PKL. Kebijakan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang ada.

Berdasarkan keterangan di website MA, yaitu putusan.mahkamahagung.go.id, putusan itu bernomor 38/P.PTSVIII/2019/42 P/HUM/2018 dan dibacakan pada 18 Desember 2018. Putusan itu MA menyatakan, Pasal 25 Ayat (1) Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum bertentangan dengan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 25 Ayat 1 itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.( Kps / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “MA Batalkan Kebijakan Tutup Jalan untuk PKL, Pemprov DKI Evaluasi Aturannya

  1. Perselingkuhan Intelek
    August 20, 2019 at 2:31 am

    ini ulah si Anies Gubernur se Iman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *