Kronologi Pedemo Blokir Tol Pasteur hingga Dibubarkan Polisi


 

Aparat Polrestabes Bandung membubarkan demonstrasi mahasiswa yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Jumat (23/10) karena massa berupaya memblokir gerbang Tol Pasteur.

Para demonstran mengawali aksi unjuk rasa dari kawasan Babakan Jeruk menuju ke persimpangan Pasteur-Surya Sumantri. Di sana, para mahasiswa melakukan orasi dan salat berjamaah sekitar pukul 15.00 WIB.

Setelah itu, demonstran yang tergabung dalam Mahasiswa Indonesia Menggugat (MIM) itu melanjutkan aksi menuju arah gerbang Tol Pasteur. Aksi unjuk rasa dengan peserta sekitar sekitar 30 orang itu berjalan tertib.

 

Ketika mereka sekitar 100 meter menuju gerbang Tol Pasteur, ratusan personel kepolisian mengadang. Terlihat pula sekelompok organisasi masyarakat (ormas) yang ikut berjalan meneriaki mahasiswa agar melakukan aksi dengan damai.

Aksi blokade yang dilakukan puluhan mahasiswa dari Mahasiswa Indonesia Menggugat berlangsung sekitar 20 menit. Polisi kemudian membubarkan demonstran tersebut.

Kericuhan sempat terjadi ketika massa dari ormas hendak ikut menghentikan mahasiswa. Aparat kemudian segera membawa anggota ormas yang diperkirakan mencapai puluhan tersebut agar tak berbuat lebih jauh kepada mahasiswa demonstran.

Sementara itu, kepolisian juga menahan beberapa demonstran yang dianggap sebagai koordinator lapangan (korlap) aksi.

“Dari sekitar 30 orang (pedemo) ada delapan orang yang diamankan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai penanggung jawab korlapnya yang mengadakan penutupan jalan tol,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes, Ulung Sampurna Jaya, Jumat (23/10).

Salah satu anggota organisasi GMNI Cimahi, Lingga, menegaskan bahwa dalam aksi mahasiswa tersebut tidak ada yang namanya korlap. Yang ada hanya juru bicara.

 

 

“Tidak ada yang namanya korlap, tapi adanya jubir. Itu pun bergantian rolling dalam setiap aksinya dari setiap organ. Nah, teman yang diambil itu, coba kita keluarkan itu sekarang, kami akan jelaskan kepada polisi,” katanya.

Lingga pun mengecam tindakan aparat kepolisian yang ia anggap represif selama demonstrasi berlangsung.

“Ya jelas kami kecewa dengan sikap pihak kepolisian. Harusnya berdialog dulu. Biasa kita koordinasi juga, tapi tadi tiba-tiba diambil,” kata Lingga kepada wartawan, Jumat (23/10) malam.

Menurut Lingga, sebelum aksi unjuk rasa tersebut, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan terkait rangkaian aksi mahasiswa yang akan berlangsung dari Oktober hingga November dalam rangka menolak Omnibus Law.

“Kami mahasiswa sudah menyampaikan tidak akan melakukan tindakan yang macam-macam. Kita sudah surati bahwa dari Oktober sampai November ada aksi demonstrasi. Jadi tidak ada dalil (polisi) tidak ada surat pemberitahuan,” ucapnya.

Ia menerangkan bahwa saat 100 meter dari Gerbang Tol Pasteur, pihak mahasiswa berencana berorasi beberapa menit lalu menyudahi aksi dan kembali ke titik kumpul.

“Paling lama itu kami orasi 15 menit, tapi belum dimulai, teman-teman kita sudah diambil. Kami sangat kooperatif, bahkan ada kesepakatan dengan pihak kepolisian untuk melakukan aksi yang kondusif,” katanya.

Namun, kepolisian menegaskan bahwa pihaknya sudah mengingatkan agar mahasiswa tidak melakukan penutupan jalan atau menghalangi masyarakat umum.

Ulung sendiri terjun langsung dalam pengamanan unjuk rasa pada hari ini. Dia sempat memberikan arahan kepada demonstran agar menghentikan aksi karena melanggar pasal UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Namun, karena para demonstran tak kunjung menghentikan pemblokiran jalan, polisi lantas membubarkan massa.

“Sesuai dengan UU 38/2004 tentang jalan, sedang kita proses saat ini di Satreskrim Polrestabes Bandung,” ucapnya.

Ulung mengakui pihaknya terpaksa membubarkan demonstran karena berdampak pada arus lalu lintas dan ketertiban umum. Menurutnya, terjadi kemacetan 5-6 kilometer akibat pemblokiran jalan, baik di arah Bandung menuju Jakarta mau pun sebaliknya.

Dalam pengamanan demonstrasi ini, Polda Jabar dan Polrestabes Bandung menurunkan 100 personel untuk mengantisipasi potensi aksi anarkisme.

“Tapi bagaimanapun juga yang namanya sudah melakukan pemblokiran jalan dan penutupan jalan itu sudah mengganggu ketertiban umum, mengganggu aktivitas masyarakat yang melintas,” katanya.( CNN / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *