Pemerintah Akan Tindak Aktor di Balik Aksi Tolak UU Cipta Kerja


 Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan, pemerintah akan menindak tegas pelaku dan aktor-aktor yang menunggangi demonstrasi tolak Omnibus Law Cipta Kerja yang diwarnai kerusuhan di sejumlah daerah. Langkah itu dilakukan demi menciptakan ketertiban umum.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud setelah menggelar rapat bersama Kapolri Jenderal Idham Azis, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Mendagri Tito Karnavian hingga Kepala BIN Budi Gunawan, Kamis (8/10/2020) malam ini. Mahfud mewakili pemerintahan Presiden Jokowi.

Mahfud menyampaikan itu sebagai respons pemerintah terhadap gelombang demonstrasi di berbagai penjuru daerah yang digelar oleh buruh, mahasiswa, dan pelajar yang menolak UU Cipta Kerja. Sayangnya, dia tidak menjabarkan lebih lanjut soal aktor-aktor penunggang demo rusuh Omnibus Law Cipta Kerja.

“Sekali lagi pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang berbentuk tindakan kriminal,” ia menegaskan.

Dia menyebut, pemerintah menyayangkan aksi anarkistis yang dilakukan massa di tempat tertentu. Massa merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas, dan melakukan penjarahan.”Tindakan itu jelas kriminal dan tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan,” ia menandaskan.

Pada bagian lain, Mahfud menjamin tidak ada pemerintah yang mau menyengsarakan rakyatnya.”Tidak ada satu pemerintah pun, yang mau menyengsarakan rakyatnya, dengan membuat undang-undang yang sengaja untuk itu,” ucapnya.

Pemerintah pun telah mengajak bicara serikat buruh untuk duduk bareng. Meski, tidak semua keinginan terakomidir dalam UU tersebut.”Pemerintah sudah bicara dengan serikat buruh berkali-kali, di kantor ini, kantor Menkopolhukam, dan di kantor Menteri Perekonomian, dan pernah di Kantor Menteri Tenaga Kerja,” katanya.

Mahfud menyebut banyak kabar bohong atau hoax mengenai UU Cipta Kerja itu.”Yang sekarang ramai karena banyak hoax,” ujarnya.  Dia menyebutkan, beberapa hoax yang beredar. Dia menyebut kabar-kabar itu tidak benar.”Misalnya di undang-undang ini tidak ada pesangon bagi orang yang PHK. Itu tidak benar. Pesangon justru ada,” tuturnya.

“Dibilang tidak ada cuti, cuti haid, cuti hamil dan sebagainya. Di sini ada di undang-undang ini. Dibilang mempermudah PHK, itu tidak benar juga karena justru sekarang PHK itu harus dibayar kalau belum putus di pengadilan. Oleh sebab itu di undang-undang ini ada jaminan kehilangan pekerjaan. Ini dibilang tidak ada. Hoax yang banyak,” ia menambahkan.

Sepanjang hari ini demonstrasi di sejumlah titik di Jakarta berlangsung rusuh termasuk di beberapa daerah. Mereka menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Bahkan, pengunjuk rasa merusak sejumlah fasilitas umum.(SH / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *