KPK Yakin Praperadilan Jero Wacik Ditolak


KPK meyakini gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri ESDM sekaligus mantan Menbudpar Jero Wacik (JW) bakal ditolak hakim kendati, dua saksi fakta yang dihadirkan KPK selaku termohon ditolak hakim tunggal Sihar Purba yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

“KPK tetap optimistis menghadapi lemahnya gugatan praperadilan yang diajukan JW,” kata pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, di Kantor KPK, Jumat (24/4).

Menurutnya, ditolaknya saksi fakta KPK  yang merupakan penyelidik dan penyidik perkara korupsi yang membelit Jero Wacik dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Kamis (23/4) bukan persoalan yang prinsipil. Apalagi, KPK telah memiliki bukti-bukti kuat dalam mentersangkakan yang bersangkutan.

“Soal penolakan terhadap saksi KPK bukan permasalahan yang prinsipil,” jelasnya.

Ketua KPK sementara Taufiequrachman Ruki mempertanyakan sikap PN Jaksel yang menolak dua saksi fakta yakni, Erwin Sinaga dan Iguh Sipurba untuk membeberkan fakta-fakta terkait proses penetapan tersangka Jero dalam perkara korupsi di Kementerian ESDM dan Kembudpar.

Dikatakan, ditolaknya saksi fakta KPK dalam sidang praperadilan penetapan tersangka baru pertama kali. Sebab, dalam perkara-perkara sebelumnya saksi fakta dari KPK selalu diterima untuk bersaksi.

“Dengan dua saksi fakta dari kita tidak diterima, kesaksiannya ditolak, maka ini menjadi pertanyaan buat saya karena ini  kali pertama saksi kami ditolak,” kata Ruki.

Sidang praperadilan Jero sendiri telah memasuki babak akhir karena masing-masing pihak telah menyerahkan bukti dokumen, saksi, serta ahli dalam proses pembuktian. Kecuali pihak KPK yang saksi faktanya ditolak hakim. Putusan terhadap perkara praperadilan Jero bakal dibacakan Selasa (28/4).

Ruki mengatakan, pihaknya sekarang ini tengah membahas secara intens persoalan tersebut. Apalagi, dalam perkara praperadilan lainnya saksi fakta yang dihadirkan KPK selalu diterima hakim memeriksa dan mengadili.

“Walaupun saya tidak teriak-teriak tetapi otak ini berpikir bagaimana cara mengatasinya, kalau ditolak siapa lagi yang kita hadapkan,” ujarnya.

Ditemui secara terpisah, Plt Kabiro Hukum KPK Nur Chusniah meyakini pihaknya bakal memenangkan perkara praperadilan yang diajukan Jero. Untuk mensiasati ditolaknya dua saksi fakta pihaknya menambah bukti dokumen untuk memperkuat proses penetapan tersangka terhadap Jero sah.

“Selain mempertajam keterangan dua ahli kami yang telah dihadirkan yakni, Yahya Harahap dan Adnan Paslyadja kami juga telah menyerahkan bukti tertulis tambahan yang mempertegas pentersangkaan dari KPK sah,” kata Nur Chusniah.

Hakim Sihar menolak saksi fakta KPK untuk membeberkan kesaksiannya dengan mengabulkan keberatan pemohon yang menilai, keterangan keduanya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena statusnya sebagai penyelidik dan penyidik perkara Jero Wacik.

Pihak Jero menggugat penetapan tersangka yang dilakukan KPK berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) nomor : Sprin.dik-41/01/09/2014 tanggal 2 September 2014 dalam perkara korupsi di Kementerian ESDM tidak sah karena melanggar Pasal 1 ayat (2) KUHAP, Pasal 1 angka 14 KUHAP jo Pasal 39 ayat (1) UU KPK.

Pemohon menuding penetapan tersangka oleh KPK bernuansa politis. Pasalnya, Jero Wacik ditersangkakan jelang berakhir masa jabatannya sebagai Menteri ESDM pada 20 September 2014 dan hendak dilantik sebagai anggota DPR pada 1 Oktober 2014.

Penetapan tersangka terhadap Jero dengan kapasitasnya sebagai Menbudpar berdasarkan Sprindik nomor : DIK-04/01/01/2015 tanggal 27 Januari 2015 juga dianggap tidak sah. Sebab, Jero belum pernah dipanggil dalam aksus tersebut. Pihak Jero menuding KPK lebih dulu mentersangkakan yang bersangkutan baru mencari alat buktinya. ( SP / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *