KPK Ungkap 12 Pegawainya Mundur Gara-gara Revisi Undang-undang


WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengungkapkan, sudah ada 12 pegawai lembaga anti-rasuah yang mengundurkan diri.

“Sampai hari ini ada 12. Ya kita enggak bisa menghalangi orang kalau mau pindah kariernya.”

“Mungkin dia lebih nyaman di tempat lain,” kata Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2019).

Kata Saut Situmorang, keluarnya pegawai KPK imbas dari diberlakukannya UU 19/2019 atas perubahan UU 30/2002 tentang Komisi Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

Pernyataan Saut Situmorang sekaligus merespons ucapan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Sebelumnya Tjahjo Kumolo menyebut tidak segan untuk mempersilakan pegawai KPK yang tak ingin menjadi ASN, mundur dari jabatannya.

Pasal 24 Ayat (2) UU tersebut menyatakan, “Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps profesi pegawai aparatur sipil negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

“Yes (karena UU KPK yang baru berlaku),” kata Saut Situmorang.

Mantan staf ahli Badan Intelijen Negara (BIN) itu juga mengakui bakalan menandatangani surat pernyataan mundur ke-12 pegawai tersebut.

“Hari ini saya tanda tangan lagi tuh, beberapa (pegawai) mau keluar lagi. Mudah-mudahan enggak tambah lagi lah yang mau keluar,” harapnya.

Ia mengaku tidak tahu kapan pegawai KPK akan menjadi ASN.

Saat ini, kata Saut Situmorang, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa tengah mengurus peralihan status pegawai tersebut.

“Nanti Sekjen akan membahas lebih detail, komunikasinya masih berlanjut,” ucapnya.

Sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo menyebut peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan setelah pimpinan baru KPK dilantik.

Hal itu diungkap Tjahjo Kumolo seusai rapat bersama Wakil Presiden Maruf Amin membahas penyederhanaan birokrasi, di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).

“Menunggu ditetapkan ada proses dengan UU pelantikan pimpinan baru yang sudah aturan baru,” kata mantan Mendagri itu.

Ia menambahkan, pengalihan status pegawai itu akan dilakukan secara menyeluruh, bukan bertahap.

“Semua, langsung, masa mau nyicil, ya enggak ada,” jelas Tjahjo Kumolo.

Politikus PDIP ini tak mempermasalahkan pro kontra terkait pengangkatan status pegawai KPK.

“Orang bebas, mau jadi ASN mau enggak, mau jadi wartawan.”

“Mau bebas, mau mundur bebas saja. Mau jadi menteri bebas, diminta jadi menteri ya bebas, itu hak asasi,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPKYudi Purnomo mengonfirmasi kebenaran soal mundurnya tiga pegawai karena menolak menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Benar ada pegawai yang mengundurkan diri, namun itu merupakan hak mereka.”

“Apalagi sudah mendapatkan tempat kerja yang bagus untuk mengaplikasikan ilmu dan pengalaman mereka dalam memberantas korupsi,” kata Yudi kepada Tribunnews.com, Rabu (27/11/2019).

Kata Yudi, WP KPK berharap tiga pegawai yang mundur itu akan menjadi agen-agen integritas dan anti-korupsi di tempat baru.

Ia menggarisbawahi, WP KPK sudah menyampaikan kepada keluarga besar pegawai dalam setiap kesempatan, agar bertahan seberat apa pun perjuangan.

“Jangan menyerah, karena kita pernah melewati hari-hari yang lebih buruk di masa lalu ketika pimpinan-pimpinan kita dikriminalisasi,” ujar Yudi.

Yudi juga sempat mengingatkan pegawai KPK soal kedatangan dua pimpinan terpilih ke markas lembaga anti-rasuah, yakni Lili Pintauli Siregar dan Nurul Ghufron, Selasa (19/11/2019) lalu.

Katanya, dua pimpinan baru itu siap bekerja sama dengan WP KPK.

Maka, menurut Yudi, seharusnya pegawai dapat menyambut positif niat baik dari dua pimpinan tersebut.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengkapkan, ada tiga pegawai KPK yang mundur karena tidak ingin menjadi ASN.

Hal tersebut diungkapkan Agus Rahardjo saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR.

“Yang mengajukan mundur sudah tiga orang. Sisanya masih wait and see,” ujar Agus Rahardjo di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Agus Rahardjo menyarankan agar pemerintah membuat aturan sendiri terkait transisi status kepegawaian KPK.

Menurut Agus Rahardjo, aturan tersebut dapat mengatur independensi pegawai KPK.

“Jadi mengenai transisi kepegawaian, kami sebelumnya punya PP (nomor) 63 yang khusus mengatur SDM KPK.”

“Nah, kalau diizinkan, ada PP tersendiri yang mengatur SDM di KPK.”

“Terserah nanti isinya seperti apa, kebutuhannya adalah ada independensi paling tidak, walaupun itu masih di rumpun ASN,” papar Agus Rahardjo.

Sementara, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif berharap perekrutan hingga mutasi pegawai masih diatur oleh KPK meski telah berstatus ASN.

i

“Kami mohon terkait rekrutmen, mutasi, dan lain-lain tetap dikelola Pak Alex (Marwata) dan kawan-kawan,” ucap Syarif. ( WK / IM )

 

 

 

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *