KPK Temukan Memo Aliran Uang untuk Ito


Perkembangan kasus mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin kembali menyeret nama baru. Dia adalah Kabareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi. Jenderal bintang tiga yang dua hari lagi resmi pensiun itu disebut dalam sebuah memo yang ditemukan oleh KPK saat menggeledah kantor Nazaruddin April lalu. Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus suap proyek wisma atlet SEA Games 2011. Di gedung Tower Permai, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, penyidik KPK menemukan memo milik M. Nasir, adik Nazaruddin. Memo itu menyatakan, ada pengeluaran uang USD 50 ribu kepada Ito dan USD 30 ribu kepada Kanit IV Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Kombespol Jacobus Alexander Timisela.

Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. memastikan bahwa KPK bakal menelusuri informasi tersebut. ”Kalau ada data kuat, kami pasti menindaklanjuti,” ujar Johan di gedung KPK kemarin (4/7) Ditanya apakah KPK berani memeriksa pejabat Polri, Johan menyatakan bahwa masalahnya bukan berani atau tidak. Dia hanya menyebut, semua langkah yang ditempuh KPK berdasar bukti kuat. Hingga saat ini, terang Johan, KPK belum menerima data lain yang terkait dengan aliran dana dari Nazaruddin kepada Ito. ”Kalau ada data, kami (pasti) bergerak,” tegas dia. Johan menuturkan, beberapa hari setelah penemuan memo tersebut, Ito dan sejumlah pejabat kepolisian mendatangi gedung KPK. Mereka bertemu dengan pejabat KPK yang berasal dari kepolisian, yakni Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja.

Namun, dia menjelaskan bahwa hal itu tidak punya kaitan apa pun. Sebab, kedatangan Ito dan pejabat kepolisian tersebut merupakan bagian dari koordinasi antarlembaga penegak hukum. ”Jadi, bukan hal baru,” jelas mantan wartawan tersebut. Menurut Johan, saat itu kebetulan kasus yang ditangani korps Bhayangkara berkaitan dengan KPK. Salah satunya, kasus proyek pengadaan alat kesehatan di Kemenkes. Apalagi, kasus tersebut juga melibatkan Nazaruddin. Pertemuan itu, lanjut Johan, tidak lebih dari bentuk support KPK, termasuk sharing data yang dimiliki KPK kepada polisi. ”Itu fungsi supervisi dan tidak hanya satu kasus yang dibahas,” tegasnya. Selain kasus alat kesehatan, Nazaruddin disebut-sebut terlibat korupsi pembangunan pabrik vaksin flu burung di Kemenkes senilai Rp 700 miliar. Melalui perusahaan PT Buana Ramosari Gemilang, Nazaruddin juga diduga bermain dalam proyek pengadaan alat bantu belajar mengajar dokter dan dokter spesialis pada rumah sakit pendidikan serta rumah sakit rujukan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia senilai Rp 492 miliar pada 2010. Berdasar informasi yang dikumpulkan, memo berisi catatan pengeluaran uang itu diduga di-gunakan oleh Nazaruddin untuk mengalihkan penyidikan kepada polisi agar lembaga antikorupsi tersebut tidak bisa menangani kasus itu.

Di Mabes Polri, Ito dengan tegas membantah informasi tersebut. ”Saya yakinkan dan catat baik-baik, itu semua fitnah. Dulu, saya juga pernah disebut terima uang Gayus. Kenyataannya tidak ada,” ucap Ito. Menurut Ito, sejumlah kasus Nazaruddin di Kemenkes sebenarnya ditangani Polri sejak 2010. Penanganan kasus tersebut telah dikoordinasikan dengan KPK. Tapi, dia mengakui bahwa penyelesaian kasus itu tersendat karena penyidik Polri masih berfokus pada penuntasan perkara Gayus Tambunan. ”Saat penyelidikan kasus itu, ada beberapa saksi yang kebetulan juga dipanggil KPK. Lalu, saya pergi ke KPK untuk melaporkan bahwa Polri telah menangani kasus itu. Sehingga oleh pejabat KPK disampaikan, kalau begitu silakan ditangani Polri. Selama ini, kami selalu koordinasi dengan KPK,” papar dia. Terkait dengan informasi itu, Ito menyatakan siap diperiksa oleh PPATK maupun Mabes Polri. ”Kalau ada orang menulis catatan, siapa saja bisa. Yang jelas, demi Allah saya tidak menerima apa pun,” ucap mantan Kapolwiltabes Surabaya itu. Kanit IV Tipikor Bareskrim Polri Kombespol Jacobus Alexander Timisela juga membantah dengan tegas informasi tersebut. ”Saya diawasi pimpinan. Juga, yang paling utama, diawasi Tuhan. Saya punya kehormatan dan keluarga, semua itu fitnah dan tidak berdasar,” tegas dia.

 

Nazaruddin Masuk Buruan Interpol

Sementara itu, KPK terus mematangkan strategi untuk memulangkan Nazaruddin dari lokasi persembunyiannya di Singapura. Lembaga yang dipimpin Busyro Muqoddas tersebut akan mengirim red notice terhadap Nazaruddin kepada lembaga Interpol. ’’Dalam waktu dekat kami mengajukan penerbitan red notice kepada Pak N (Nazaruddin) seperti kepada Ibu N (Nunun Nurbaeti, Red),’’ kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. kemarin (4/7). Dengan masuknya nama Nazaruddin dalam red notice, anggota DPR dari dapil Jember-Lumajang itu menjadi buron negara-negara anggota Interpol internasional. Disinggung apakah langkah tersebut tidak terlambat karena polisi sudah ke Singapura, Johan mengatakan bahwa KPK tidak mempermasalahkan hal itu. ’’Karena nanti juga dengan Interpol, kepolisianlah yang punya kewenangan,’’ kata Johan. Soal pemblokiran rekening Nazaruddin, KPK bakal berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). ’’Kerja sama itu berkaitan dengan koordinasi apakah ada transaksi-transaksi yang mencurigakan,’’ jelas Johan. Namun, lanjut dia, pihaknya sebenarnya sudah mengirim surat ke PPATK. Dalam surat yang dikirim pekan lalu tersebut, Johan tidak menyebutkan nilai transaksi mencurigakan itu karena sudah substansial.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga memberikan perhatian pada kasus Nazaruddin dengan memerintah Kapolri untuk membantu pemulangan mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut dari Singapura. Namun, pihak istana membantah bahwa presiden hanya fokus pada kasus Nazaruddin. Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, presiden juga memberikan perhatian pada kasus-kasus lain yang tersangkanya berada di luar negeri. ”Ini tidak berarti mengesampingkan kasus-kasus hukum lain,” ujar Julian di kompleks Istana Kepresidenan kemarin. Presiden, lanjut dia, tetap mengedepankan supremasi hukum. Siapa pun tanpa kecuali harus menghadapi proses hukum jika memang terkait dengan kasus hukum.

Julian mengatakan, presiden memberikan perhatian pada kasus lain meski tidak memberikan perintah khusus. ”Artinya, bukan instruksi khusus, tetapi presiden selalu memerintah jajaran yang memiliki otoritas hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan, untuk melaksanakan tugas penegakan hukum sebagaimana yang diamanatkan undangundang,” papar Julian. Peraih gelar doktor di Hosei University, Tokyo, Jepang, itu membantah bahwa instruksi kepada Kapolri tersebut merupakan bentuk intervensi kepada KPK. Justru sebelumnya ada permintaan KPK untuk ikut menghadirkan Nazaruddin. ”Karena itu, KPK meminta bantuan kepolisian untuk membantu menghadirkan Saudara Nazaruddin,” katanya. ”Presiden berkomitmen dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu dengan meminta kepolisian berkoordinasi dengan KPK,” imbuh Julian. Seperti diketahui, presiden menginstruksi Kapolri agar berkoordinasi dengan KPK dalam upaya memulangkan Nazaruddin untuk memenuhi proses hukum. Instruksi itu dilakukan setelah KPK menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka kasus suap Sesmenpora.

 

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *