Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita telepon genggam milik Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mustafa, Kamis (23/7/2015).
Hal itu dilakukan seusai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Telepon genggam orang dekat Gunernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho ini disita penyidik KPK usai dilakukan pemeriksaan selama hampir 12 jam.
“Tadi ini disita, berita acara penyitaan handphone beliau (Mustafa),” ujar kuasa hukum Mustafa, Razman Arief Nasution di Gedung KPK, Jakarta, Kamis malam.
Razman menilai, penyitaan ini terbilang ganjil. Pasalnya, kata dia, penyidik KPK tidak menginformasikan terlebih dahulu kepada kuasa hukum mengenai hal itu.
“Beliau diminta turun dan diminta memanggil sodara Boy untuk meminta handphone. Padahal beliau ini kan klien kita, harusnya diinfoin ke kita,” kata Razman.
Razman mengatakan, penyidik menganggap ada komunikasi mencurigakan di telepon genggam tersebut sehingga perlu disita untuk kepentingan penyidikan.( Trb / IM )