KPK Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Wakil Rektor UI


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan dan instalasi IT Gedung Perpustakaan Pusat, Universitas Indonesia.

Hari ini (3/9/2013), untuk melengkapi berkas tersangka Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid, KPK memanggil saksi Gladhi Guardin, Staf PPSI UI, Ahya Udin dan mantan karyawan PT Makara Mas.

“Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TN,” kata Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha.

Namun Priharsa tidak menjelaskan peran ketiganya dalam kasus senilai Rp 21 miliar tersebut.

KPK menetapkan Tafsir Nurhamid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan instalasi perpustakaan pusat UI tahun anggaran 2010-2011.

Dia selaku Wakil Rektor bidang SDM, keuangan dan administrasi, diduga menggelembungkan anggaran proyek yang menyebabkan negara merugi hingga miliaran rupiah. Sementara total nilai proyek IT Perpus ini mencapai Rp 21 miliar.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *