JIKA berada di Thailand, Nunun Nurbaeti, buron kasus dugaan suap cek pelawat dapat ditangkap dan langsung diekstradisi. Komisi Pemberantasan Korupsi memenangkan sidang permohonan ekstradisi atas Nunun yang digelar di Thailand beberapa waktu lalu.
“Beberapa waktu lalu kita ke Thailand bekerjasama dengan Deplu (Kementerian Luar Negeri), untuk bisa membawa pulang Nunun. Menurut Yurisdiksi Thailand, harus melalui persidangan, dan itu kemudian memang benar sidang dan menang,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Rabu (23/11).
Putusan yang memenangkan KPK itu dikeluarkan sekitar akhir Juli. Menurut Johan, seharusnya Nunun dapat ditangkap saat itu juga. Namun, berdasarkan informasi Kepolisian Internasional (interpol) di Thailand, istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Darajatun itu sudah tidak berada di Thailand lagi.
“Karena proses penangkapan belum ada di interpol, kita beranggapan bahwa dia tidak ada di Thailand. Kalau ada, pasti sudah ditangkap,” ucap Johan.
Kewenangan menangkap Nunun di Thailand itu, katanya, hanya dimiliki interpol di sana. Seusuai dengan aturan hukum, KPK tidak dapat menangkap orang di negara lain.
“Sebagai eksekutor itu, Kejaksaan Thailand harusnya memerintahkan interpol Thailand untuk menangkap Nunun di Thailand. Problemnya adalah posisi Ibu Nunun tidak di Thailand,” ungkap Johan.
Baru setelah tertangkap, Nunun dapat diekstradisi. Adapun Nunun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap cek pelawat sejak Februari 2011. Pada Februari tahun lalu, Nunun bertolak ke Singapura dengan alasan berobat. Kini, keberadaan Nunun masih menjadi misteri. Hanya pihak keluarga yang mengetahui posisi Nunun.