KPK Ingatkan Mobil Dinas Tak Dipakai Untuk Mudik


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada para pegawai negeri sipil (PNS) agar tidak menggunakan properti negara seperti mobil dinas untuk keperluan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK, Johan Budi SP menyatakan, mobil dinas seharusnya digunakan untuk kepentingan tugas, bukan kepentingan pribadi seperti mudik.
“KPK mengimbau jangan sampai properti negara yang seharusnya digunakan kepentingan tugas, dipakai untuk kepentingan pribadi,” kata Johan kepada wartawan, Jumat (26/6).
Imbauan tersebut menanggapi izin yang diberikan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Yuddy Chrisnandi kepada para PNS menggunakan kendaraan dinasnya untuk dipakai mudik. Meski demikian, Johan menyatakan, pihaknya menyerahkan keputusan tersebut kepada kementerian.

“Tapi itu putusan di masing-masing kementerian,” katanya.

Johan mengatakan, pihaknya tidak akan menerbitkan surat edaran mengenai penggunaan mobil dinas. Biasanya, menjelang lebaran KPK hanya mengimbau PNS untuk tidak menerima gratifikasi.

“Biasanya imbauan untuk tidak menerima gratifikasi,” jelasnya.

Diberitakan, Menteri Yuddy memberikan izin kepada para pegawai negeri sipil menggunakan kendaraan dinasnya untuk dipakai mudik. Meski demikian, Yuddy mengingatkan agar PNS menjaga mobil dinas yang merupakan aset negara itu jangan sampai rusak, atau hilang.

“Wajib bertanggung jawab dengan kendaraannya itu,” katanya saat kunjungan kerja di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Rabu,( SP / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *