KPK Bidik Gubernur Sumatera Utara, Kaligis Bukan Tersangka Terakhir


Pengacara Otto Cornelius Kaligis dipastikan bukan menjadi tersangka terakhir dalam kasus dugaan korupsi berupa penyuapan terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus mengembangkan proses penyidikan kasus ini setelah menangkap dan menahan Kaligis, Selasa malam kemarin. KPK membidik Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Dalam proses pengembangan penyidikan untuk menemukan tersangka baru inilah, KPK direncanakan memanggil Gatot setelah Lebaran, tepatnya pada 23 Juli nanti.

“Memang ada pengembangan terhadap kasus ini dan pemanggilan resmi pemeriksaan akan dilayangkan kepada Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho setelah Lebaran. Diharapkan yang bersangkutan kooperatif dan hadir untuk pemeriksaan tersebut,” ujar Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji di Jakarta, Rabu (15/7).

Kasus dugaan korupsi berupa penyuapan kepada hakim dan panitera PTUN Medan ini menyerempet nama Gatot karena terkait dengan gugatan yang diwakilkan kantor hukum OC Kaligis dan partner di PTUN Medan. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di gedung PTUN Medan, Kamis pekan lalu.

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara pada kantor hukum OC Kaligis dan partner. Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta satu panitera Syamsir Yusfan. Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumut.

Dalam alur suap dari Gerry ke hakim dan panitera PTUN Medan ini, muncul nama Evy Susanti, istri muda Gatot. Informasi yang diperoleh Kompas, Evy cukup aktif terlibat dan menghubungi Kaligis dalam proses dugaan penyuapan ini. KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Gatot bersama Evy bepergian ke luar negeri. Menurut Indriyanto, peran Gatot dan Evy dalam kasus penyuapan ini tengah didalami, termasuk dari keterangan Kaligis.

Bukan tersangka terakhir

Yang pasti, KPK menyatakan bahwa Kaligis bukan tersangka terakhir dalam kasus ini. Plt Wakil Ketua KPK lainnya, Johan Budi SP, mengungkapkan, kasus ini belum berhenti pada penahanan Kaligis.

“Kasus ini masih dikembangkan. Belum berhenti. Dikembangkan kepada para pihak yang diduga terlibat. Apabila ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, siapa pun bisa ditetapkan sebagai tersangka,” kata Johan.

Tadi malam, sesaat sebelum masuk ke mobil tahanan, Kaligis masih membantah dia ikut terlibat dalam penyuapan kepada hakim PTUN Medan. Dia juga membantah menyuruh Gerry untuk menyuap hakim PTUN Medan.

“Sebelum diperiksa sebagai saksi, (saya) langsung (dijadikan) sebagai tersangka. Saya tidak merampok uang negara. Bukan saya yang ngasih duit kepada hakim. Saya tidak menyuruh anak buah saya ke Medan,” ujar Kaligis.

Kaligis bahkan sempat mengatakan, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terlibat dalam kasus ini. “Sama sekali tidak. Saya sudah larang anak buah saya ke Medan,” kata Kaligis.

Sementara salah satu pengacara pada kantor hukum OC Kaligis dan partner, Afrian Bondjol, menyatakan, penangkapan dan penahanan terhadap Kaligis tanpa ada alat bukti yang cukup. Dia mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap penahanan Kaligis tersebut.

“Pak Kaligis baru dipanggil sekali. Beliau kemarin sudah memberikan surat. Beliau beritikad baik, yakni mau datang pada tanggal 23 Juli. Tapi, faktanya malah ditangkap dan ditahan. Kami tidak terima,” ujar Afrian.

Sorotan “netizen”

Keriuhan perbincangan mengenai sosok OC Kaligis di linimasa media sosial, seperti Twitter, terekam jelas dalam delapan jam terakhir sejak sebelum pukul 11.43. Layanan aplikasi Topsy mencatat bahwa selama periode tersebut, terdapat sebanyak 3.427 kali nama “OC Kaligis” dipergunakan di linimasa Twitter.

Beragam komentar diunggah terkait dengan hal itu, termasuk cuitan mengenai siapa-sapa saja mantan klien yang pernah menggunakan jasa Kaligis.

Misalnya saja yang diutarakan Ulin Yusron dengan akun @ulinyusron saat ia mengatakan: Klien OC Kaligis: Soeharto, Tommy Soeharto, Samadikun Hartono, Aulia Pohan, Ginandjar Kartasasmita, Nazaruddin, Tommy Winata, Ariel dll.

Wulan Febriantini dengan akun ?@realwulan menulis: eleuh oc kaligis 🙁 seorang profesor pengacara ge….*geleng2kepala.

Sementara Alea Poetrie mencoba mengaitkan kasus itu dengan penetapan tersangka sebelumnya oleh KPK terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Seperti diwartakan, Budi Gunawan kemudian mempraperadilankan KPK atas penetapan status tersangka itu dan lantas diputuskan bahwa status tersangka oleh KPK kepada Budi Gunawan tidak sah.

Alea yang memakai akun ?@anthoniokiss menulis: Oc kaligis ketangkap kpk mengajukan praperadilan proses ditrima keluar dech gk jd ditahan kpk.

Adapun pengguna akun ?@hadyputri mengatakan: Beuh.. OC kaligis resmi pakek baju oren2 :))).

Sementara Rendy Pangerapan dengan akun ?@rendyalo menulis: Nonton….ehh….beritanya OC kaligis d tahan….parah….( Kpsw / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *