Hakim PTUN Medan yang DitangkapTiba di KPK


Tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, seorang panitera PTUN dan seorang pengacara yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan tiba di gedung KPK Jumat dini hari.

Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, anggota majelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan dan Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, seorang pengacara dari kantor advokat OC Kaligis.

Kelimanya tiba pada Jumat (10/7) sekitar pukul 00.05 dan dengan kepala menunduk langsung masuk ke gedung KPK tanpa menyampaikan komentar ke wartawan yang telah menunggu mereka.

Namun saat petugas akan membawa Gerry, sempat terjadi keributan karena ada sejumlah rekan Gerry yang mencoba menghalangi fotografer memotret Gerry saat masuk ke gedung KPK.

Petugas KPK juga membawa satu kotak besar yang diduga barang bukti yang ikut diamankan dari penangkapan tersebut.

KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini sejak kelimanya ditangkap pada Kamis (9/7) sekitar pukul 10.00 WIB di PTUN Medan.

KPK menemukan ribuan lembar uang dolar AS pecahan 100 dolar dalam OTT tersebut yang diduga merupakan “fee” dalam pengurusan perkara di PTUN Medan.

“Seperti yang saya sampaikan dari sumber terpercaya, pemberian sudah beberapa kali, ini kedua atau ketiga,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi.

Menurut informai yang dihimpun, ketiga hakim menangani gugatan Tata Usaha Negara yang dimohon bekas Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Ahmad Fuad Lubis.

Gugatan yang diajukan Fuad Lubis adalah terkait surat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara nomor B-473 31 Maret 2015 perihal permintaan keterangan terhadap Fuad Lubis dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, 2013 dan 2014.

Fuad dimintai keterangan oleh jaksa selaku mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut karena dugaan, namun Fuad melawan jaksa dengan mengajukan gugatan ke PTUN dan menyeewa pengacara dari kantor pengacara OC Kaligis.

Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang.

Dalam putusannya, hakim menyatakan permintaan keterangan oleh jaksa kepada Fuad Lubis ada unsur penyalahgunaan kewewenangan.

Menurut Jaksa Agung H.M Prasetyo yang ikut menghadiri buka puasa bersama Presiden Joko Widodo di KPK pada Kamis (9/7), kejaksaan pun masih menangani kasus tersebut.

“Iya. Ini kasus sedang ditangani kejaksaan. Masih berjalan, ini juga kan digugat praperadilan,” kata Prasetyo – See more at: http://nasional.inilah.com/read/detail/2221035/hakim-ptun-medan-yang-ditangkaptiba-di-kpk ( Inilah / Com )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *