Buya Syafii: Copot Penegak Hukum yang Mudah Tetapkan Petinggi Lembaga Negara Sebagai Tersangka


Tokoh Bangsa, Achmad Syafii Maarif geram dengan langkah Bareskrim Polri yang menetapkan dua petinggi Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrohman Syauri sebagai tersangka pencemaran nama baik.

Apalagi, mengingat sebelumnya Bareskrim juga menetapkan tersangka terhadap Komisioner KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dalam dua kasus yang berbeda.

Menurut Syafii Maarif yang juga mantan Ketua PP Muhammadyah, penegak hukum yang mudah menersangkakan seorang petinggi lembaga penegak negara telah melukai publik dan hukum.

Untuk itu, Buya Syafii, sapaan Syafii Maarif meminta Presiden Joko Widodo melalui Kapolri Jenderal Badrodin Haiti bertindak tegas dengan mencopot aparat penegak hukum yang mudah menetapkan seorang petinggi lembaga negara sebagai tersangka.

“Ada aparat yang jelas itu melukai publik, melukai hukum diganti. Kenapa sulit amat, perintahkan Pak (Badrodin) Haiti untuk mengganti,” kata Buya Syafii usai berbuka puasa bersama di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/7).

Menurut Buya, aparat penegak hukum yang mudah menetapkan seseorang petinggi lembaga negara sebagai tersangka menandakan aparat tersebut tidak percaya diri dan mentalnya tidak stabil.

Buya Syafii, sapaan Syafii Maarif, berharap bangsa Indonesia tidak dipimpin oleh orang-orang yang mentalnya tidak stabil tersebut. “Itu pejabat yang tidak percaya diri. Mentalnya tidak stabil.

Kok mudah sekali. Kok mudah sekali menjadikan tersangka. Saya berharap bangsa ini jangan dipimpin oleh orang yang tidak karu-karuan ini,” ungkapnya. Buya Syafii mengaku prihatin dengan kondisi hukum di Indonesia. Dikatakan, dengan mudahnya menetapkan Komisioner KY sebagai tersangka menambah kondisi hukum di Indonesia tidak sehat.

“Antara penegak hukum itu main kucing-kucingan. Itu menurut saya tidak sehat bagi Republik ini,” katanya. Seperti diberitakan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Komisioner Taufiqurrahman Syahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap hakim Sarpin Rizaldi, Jumat (10/7).

Sarpin melaporkan kedua petinggi Komisi Yudisial pada pertengahan Maret lalu. Para Komisioner dilaporkan dengan pasal 310 dan 311 KUHP. Pasal 310 KUHP mengatur soal pencamaran nama baik, sementara Pasal 311 KUHP soal pemfitnahan. KY sendiri telah mengeluarkan rekomendasi sanksi skorsing nonpalu selama 6 bulan terhadap Hakim Sarpin.

Rekomendasi sanksi ini dijatuhkan KY terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Sarpin saat mengadili perkara praperadilan yang dimohonkan Komjen Budi Gunawan (BG) terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).( DP / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *