Komite Etik Jangan Jadi Binatu untuk Bersihkan Pelanggaran Pimpinan KPK


Terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua BP Setara Institute, Hendardi mengatakan Komite Etik tidak boleh mengabaikan dugaan pelanggaran etik yang terjadi hanya karena penjelasan Wakil Ketua KPK bidang Penindakan, Chandra M Hamzah. Sehingga, hanya menjadi binatu yang membersihkan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK.

Sebab, lanjut Hendardi, jumpa pers yang dilakukan Chandra belum cukup membuktikan tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh pimpinan KPK.

“Salah satu cara memperkuat KPK adalah menyikapi secara serius dugaan pelanggaran etik tersebut.Membiarkannya tanpa pertanggungjawaban akan melahirkan preseden buruk & noda dalam KPK. Sebab, pelanggaran kode etik adalah pintu masuk dan berpotensi terjadi tindak pidana,” ungkap Hendardi dalam siaran pers baru-baru ini.

Menurut Hendardi, pembiaran pelanggaran etik tanpa pertanggungjawaban justru akan merendahkan martabat Komite Etik. Dan juga akan melemahkan KPK.

Oleh karena itu, Hendardi menekankan supaya Komite Etik dapat mengambil tindakan khusus atas dugaan pelanggaran etik ini. Walaupun, hanya bersumber dari pernyataan tersangka kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin.

Seperti diketahui, dalam penjelasannya kepada media, Chandra mengakui bertemu empat kali dengan Nazaruddin. Tetapi, dalam pertemuan pertama dan kedua terjadi secara tidak sengaja. Sebab, dirinya hanya diundang Saan Mustofa yang pada saat bertemu mengajak Nazaruddin.

Sedangkan, pertemuan ketiga dan keempat diakui atas undangan Nazaruddin yang menggunakan nama Benny K Harman. Sehingga, pertemuan terjadi.

Namun, Chandra mengakui saat pertemuan terjadi, yaitu tahun 2008, 2009 dan 2010, KPK belum mengetahui bahwa yang bersangkutan terlibat sejumlah kasus.

Sementara itu, Nazaruddin mengaku lima kali bertemu Chandra. Dimana, dalam pertemuan keempat yang berlokasi di rumahnya, Chandra dikatakan menerima sejumlah uang dari pengusaha bernama Andi. Dengan tujuan, mengamankan kasus e-KTP dan pengadaan baju hansip.

Atas informasi tersebut, Komite Etik yang dibentuk sejak 26 Juli lalu belum memutuskan apakah telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pimpinan KPK. Rencananya, hasil pemeriksaan yang dilakukan selama ini akan diumumkan awal Oktober mendatang, yaitu tanggal 6 Oktober. Walaupun, diakui draft kasar keputusan sudah dibuat

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *