Komite Etik Hanya Jadi “Binatu” Pimpinan KPK + Demokrat Tolak Pembubaran KPK + Pelanggar Etik di KPK Sebaiknya Mundur


Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan Komite Etik KPK yang semula dianggap mampu memulihkan integritas Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata tidak lebih sekadar binatu bagi sejumlah pimpinan KPK yang diduga melakukan pelanggaran etik.

“Keputusan Komite Etik telah menciptakan preseden buruk bagi KPK di masa yang akan datang, karena pertemuan-pertemuan pimpinan KPK dengan pihak-pihak termasuk petinggi partai politik yang kadernya diduga bermasalah, bukanlah pelanggaran,” kata Hendardi, di Jakarta, Kamis (6/10).

Menurut dia, Komite Etik lebih memilih menyelamatkan pribadi-pribadi pimpinan KPK yang akan mengakhiri jabatannya daripada menegaskan integritas KPK untuk tidak mentolerir segala jenis pertemuan dengan pihak yang diduga terlibat atau berpotensi melakukan deal perkara korupsi kader-kader partainya.

“Penting dibuka, siapa tiga anggota Komite Etik yg berbeda pendapat, agar jelas siapa yang sungguh-sungguh mengawal integritas KPK,” katanya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Komite Etik KPK telah membuat kesimpulan akhir bahwa empat pimpinan lembaga anti korupsi tidak melakukan pelanggaran pidana mau pun etik terkait pertemuannya dengan Muhammad Nazaruddin.

Kesimpulan tersebut dibacakan anggota Komite Etik KPK, Marjono Reksodiputro, di Jakarta, Rabu (5/10), di hadapan Komite Etik lain, pimpinan dan staf KPK, dan wartawan.

Marjono memulai dengan menyampaikan hasil kesimpulan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Busyro Muqoddas, yang disebutkan tidak ditemukan pelanggaran pidana mau pun kode etik.

Kesimpulan bahwa mantan Ketua Komisi Yudisial ini tidak melakukan pelanggaran berdasarkan penilaian Komite Etik yang satu suara. “Saudara Busyro dinyatakan bebas dari pelanggaran dengan suara bulat,” ujar Marjono.

Untuk Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin, ia juga menyebutkan bahwa tidak ada ditemukan pelanggaran pidana mau pun kode etik.

“M Jasin sama seperti Busyro, dia juga dinyatakan bebas dari pelanggaran etik atau pun pelanggaran pidana,” ujar dia.

Tujuh anggota Komite Etik KPK pun satu suara terkait kesimpulan hasil penyelidikan terhadap Wakil Ketua lembaga antikorupsi M Jasin.

Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah yang selama ini paling sering disebut oleh tersangka kasus dugaan penerimaan suap proyek wisma atlet SEA Games di Palembang, M Nazaruddin, juga dinyatakan bebas dari indikasi pelanggaran pidana dan kode etik.

Meski demikian, Marjono mengatakan dari tujuh anggota Komite Etik, tiga orang di antaranya berpendapat Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan ini layak mendapatkan sanksi ringan.

“Sebagai pimpinan KPK sepatutnya beliau harus lebih berhati-hati,” ujar Marjono.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar yang belakangan diisukan melakukan pelanggaran ternyata juga dinyatakan tidak melanggar pidana maupun kode etik KPK.

Sama halnya dengan Chandra, tiga anggota Komite Etik berpendapat ringan yang telah dilakukan Haryono sehingga perlu diberikan sanksi ringan.

“Mengingat Beliau pimpinan KPK, sepatutnya lebih memahami dan juga berhati-hati dalam tindakannya,” kata Marjono

 

Demokrat Tolak Pembubaran KPK

Ketua Komisi III DPR Benny K Harman yang semula menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bak teroris dan menakutkan, kini justru menegaskan kalau KPK tidak boleh dibubarkan. Kecuali, kalau Kejaksaan dan Kepolisian sudah kuat. Sementara itu politisi PKS Fachry Hamzah tetap menuding KPK sebagai agen asing, karena dianggapnya tidak mengikuti aturan dalam negeri.

“Yang jelas KPK akan bubar dengan sendirinya jika penegak hukum permanen yakni Polri dan Kejaksaan sudah kuat. Perlu diketahui bahwa mengkritik tidak berarti membubarkan KPK. Justru KPK akan bubar dengan sendirinya jika Kejaksaan dan Kepolisian sudah kuat,” tandas Benny K Harman pada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (5/10).

Karena itu dia pun mempertanyakan landasan ide pembubaran KPK yang dilontarkan Fachry Hamzah tersebut. “Itu sebuah ide yang perlu ditanya kepada pencetusnya. Apa alasan ide itu? Didebatkan saja secara terbuka. Saya sendiri hanya memberi masukan kecil kepada KPK, agar KPK lebih efektif dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi,” ujar Benny lagi.

Sementara itu setelah melontarkan ide pembubaran KPK, Fahry Hamzah kini menuding KPK disetir oleh kepentingan asing. “KPK itu tidak mengikuti ketentuan dalam negeri maka patut dicurigai dia disetir oleh asing. Untuk itu saya akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit ke KPK untuk tujuan khusus mengenai penggunaan dana-dana di KPK,” katanya mengancam.

Ketika ditanya bukankah setiap tahun BPK melakukan audit terhadap KPK, Fachry mengatakan, meski setiap tahun diaudit, tapi itu baru dana dari APBN. “Sedangkan dana non APBN-nya belum, makanya akan kita audit juga,” ujarnya.

Namun demikian dia tetap ingin ikut memilih pimpinan KPK di DPR RI. Fachry menyatakan tak pernah menyesal dengan ucapannya terkait pembubaran KPK. Bahkan dirinya yakin tidak dipecat karena kritik kerasnya tersebut.

“Satu-satunya lembaga yang boleh ngomong ya di DPR. Anda menggaji saya untuk kritis kepada siapa pun. Ini tugas jadi rakyat. Saya nggak boleh dipecat karena omongan. Jadi, KPK yang harus menjaga omongan karena dia penegak hukum, nggak boleh menanggapi omongan dewan,” tandas Wakil Sekjen DPP PKS ini

 

Pelanggar Etik di KPK Sebaiknya Mundur

Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan bahwa ada pelanggaran etika ringan di tubuh lembaga itu. Nama-nama yang disebutkan melanggar sebaiknya mengundurkan diri demi menjaga integritas lembaga tersebut.

Desakkan itu dilontarkan oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fadli Zon, di Jakarta, Kamis (6/10/2011).

“Nama-nama yang disebut melanggar etika, meskipun lewat keputusan dengan beda pendapat (dissenting opinion), sebaiknya mundur. Langkah itu akan bisa mengembalikan integritas lembaga KPK yang terlanjur diragukan akibat kasus pelanggaran etika itu,” katanya.

Sebagaimana diberitakan, Komite Etik KPK, Rabu lalu, mengumumkan bahwa dua Wakil Ketua KPK, yaitu Chandra M Hamzah dan Haryono Umar, dinilai tidak melanggar etika.

Namun, tiga dari tujuh anggota komite berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan menganggap keduanya melanggar etika ringan. Sementara mantan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja dan Sekretaris Jenderal KPK Bambang Sapto Pratomo dianggap melanggar etika ringan.

Fadli Zon berharap, orang-orang dalam lembaga KPK yang dinilai melanggar etika, baik lewat keputusan bulat maupun terpecah, sebaiknya mengundurkan diri. Itu akan lebih terhormat dan dapat menyelamatkan integritas lembaga tersebut.

Selama ini KPK dianggap sebagai satu-satunya yang dipercaya bisa memberantas korupsi ketika lembaga-lembaga lain terasuki kepentingan kekuasaan.

Harapan dan kepercayaan itu perlu dipertahankan dengan menjaga integritas pimpinan ataupun pegawai lembaga itu. Persoalan pelanggaran etika ringan saja bisa mengganggu kepercayaan itu.

“Jangan biarkan integritas KPK terus dipertanyakan gara-gara masih ada nama-nama yang dinilai melanggar kode etik,” katanya.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *