Jalan Mulus ‘Wakil Tuhan’ di DPR


Enam calon Hakim Agung (CHA) resmi disetujui Komisi III DPR dalam rapat pleno Kamis (2/7/2015). Keenam calon Hakim Agung ini jalannya mulus kendati terdapat tiga calon yang dinilai tidak layak oleh satu fraksi di Komisi III DPR. Mengapa dan apa alasannya?

Rangkaian uji kelayakan dan kepatutan Calon Hakim Agung (CHA) di Komisi III DPR berlangsung sejak Senin (29/6/2015) hingga Rabu (1/7/2015) menghasilkan persetujuan Komisi III DPR terhadap enam calon Hakim Agung.

Sembilan fraksi di Komisi III DPR bulat menyetujui enam calon hakim agung yakni Maria Anna Saiyati, Wahidin, Yosran, Sunarto Suhardjono dan A Mukti Arto. Kesembilan fraksi itu yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi PKB, Fraksi NasDem dan Fraksi Hanura. Sedangkan Fraksi Gerindra hanya menyetujui tiga calon hakim agung yakni Sunarto, Yosran, dan A Mukti Arto.

Juru Bicara Fraksi Partai Golkar Adies Kadir menegaskan agar CHA yang disetujui DPR bersikap adil dan profesional. Ia menilai keenam CHA yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan memiliki pengalaman dan keilmuwan. “Mereka pantas dan layak menjadi Hakim Agung,” ujar Adies saat rapat pleno Komisi III DPR di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (2/7/2015).

Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat Erma Suryani Ranik menyatakan persetujuan fraksinya terhadap enam CHA itu disertai dengan catatan agar mereka dapat membawa perubahan yang baik bagi institusi Mahkamah Agung (MA). “Meski ada catatan dan harapan agar keberadaan mereka harus mampu membawa perubahan lebih baik bagi MA,” cetus mantan anggota DPD RI ini.

Fraksi PKB juga memberi catatan terkait enam calon hakim agung tersebut. Fraksi ini menilai posisi hakim agung cukup vital dalam agenda supremasi hukum. “Calon Hakim Agung harus mempercepat mendukung kecepatan SDM di lingkungan MA dan penanganan perkara,” cetus Irmawan, Juru Bicara Fraksi PKB di Komisi III.

Satu-satunya Fraksi di Komisi III DPR yang hanya menyetujui tiga CHA adalah Gerindra. Fraksi ini beralasan ketiga kandidat tidak diberi persetujuan sebagai Hakim Agung lantaran belum menunjukkan kapasitas dan kompetensi. “Beberapa nama belum menunjukkan kapasitas dan kompetensi,” cetus Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

Kendati Fraksi Gerindra hanya menyetujui tiga nama, namun keenam CHA resmi mendapat persetujuan dari Komisi III DPR RI. Selanjutnya, keenam nama CHA ini dibawa ke paripurna untuk disetujui tingkat kedua.

Dalam rapat badan musyawarah (Bamus) DPR pada Kamis (2/7/2015) disepakati, pengesahan calon hakim agung dilakukan dalam sidang paripurna DPR Jumat (3/7/2015) bersamaan dengan pengesahan calon Kepala BIN dan calon Panglima TNI. – See more at: http://nasional.inilah.com/read/detail/2218997/jalan-mulus-wakil-tuhan-di-dpr (Inilah / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *