KOMENTAR ATAS Pidato B.J. Habibie yang Membuat Hadirin Terpukau



Kita pe komentar atas Pidato Habibi ttg Pancasila adalah sbb:

1. Pidato Habibi itu BIASA2 saja dan tidak luar biasa.

Saya akan jelaskan dibawah ini, apa sebab saya menilai pidato itu biasa2 saja.

2. Saya setuju dengan analisa Habibi bahwa Pancasila di era reformasi sekarang mengalami de-mistifikasi dan tersingkir dari kehidupan bernegara dan bermasyarakat akibat penerapannya di jaman orde baru yang menganggap bahwa Pancasila itu se-akan2 sakral, mistis dan adalah segala galanya (masif) dimana rezim orde baru itu telah menjadikan Pancasila itu sebagai alat kekuasaan untuk mendukung dan membenarkan segala perbuatan rezim orde baru yang totaliter dan korup. Kritik Habibi itu memang benar. Karena kritik tsb pernah kami dari kelompok LSM dimasa orde baru juga ada mengeritik rezim Soeharto…… sehingga saya sendiri dan beberapa orang yang saya kenal sebagai Pegawai Negeri waktu itu menolak mengikuti program P4 rezim Soeharto. Jadi, menurut saya, Habibi sebenarnya dalam pidatonya secara jujur HARUS mengaku DOSA dan meminta MAAF kepada rakyat Indonesia bahwa dia adalah salah satu pelaku yang turut memistifikasikan Pancasila selama bertahun tahun dimana dia juga pernah menjadi bagian dari rezim orde baru yang korup itu. Jadi, bagaimanapun juga dia berusaha mencoba dalam pidatonya untuk puji2 Pancasila…… akhirnya Habibi adalah seorang yang ‘munafik’ juga dalam menilai Pancasila itu. Sayang ….. bahwa Habibi baru sadar sekarang setelah dia sudah tidak berkuasa lagi.
Singkatnya bagi saya, kalau Habibi dalam pidatonya ini berani dan jujur mau mengatakan bahwa dia sudah khilaf menerapkan Pancasila pada masa orde baru……maka saya akan setuju mengatakan bahwa koreksinya sendiri  tentang pandangannya mengenai nilai2 Pancasila sekarang adalah LUAR BIASA. Dalam hal ini, ada pepatah Belanda yang mengatakan : “beter laat dan nooit”(=biar terlambat ketimbang tidak pernah).

3. Saya sangat setuju dengan ungkapannya tentang Pancasila sebagai tata nilai yang luhur (Noble Values) bangsa Indonesia yang perlu  “direaktualisasi untuk menemukan relevansinya di tengah menguatnya paham radikalisme, fanatisme kelompok dan kekerasan yang mengatasnamakan agama yang kembali marak beberapa waktu terakhir ini. Saat infrastruktur demokrasi terus dikonsolidasikan, sikap intoleransi dan kecenderungan mempergunakan kekerasan dalam menyelesaikan perbedaan, apalagi mengatasnamakan agama, menjadi kontraproduktif bagi perjalanan bangsa yang multikultural ini. Fenomena fanatisme kelompok, penolakan terhadap kemajemukan dan tindakan teror kekerasan tersebut menunjukkan bahwa obsesi membangun budaya demokrasi yang beradab, etis dan eksotis serta menjunjung tinggi keberagaman dan menghargai perbedaan masih jauh dari kenyataan”.

Demikianlah saya kutip pernyataan Habibi dalam pidatonya tentang bahaya ‘ideologi Islam’ yang dihadapi Negara dan bangsa Indonesia sekarang. Sayang bahwa dalam keprihatinannya mengemukakan fakta2 tsb diatas, Habibi secara eksplisit tidak bicara tentang partai2 Islam di Indonesia (PKS, PPP, PKB) yang semuanya berideologi Islam; bagaimana menyelesaikan ‘ideology ganda’ yang sekarang sedang berlangsung di republik tercinta ini. Menerapkan ‘noble values’ Pancasila yang berhadapan dengan nilai2 ideologi Islam berupa ‘syariah’ apakah mungkin diterapkan dalam Republik Indonesia yang sangat plural ini???

Saya ragu bahwa ungkapan Habibi tsb tidak dapat diterima oleh Partai2 berideologi Islam dan kelompok2 radikal Islam yang ingin menerapkan Syariah Islam di Indonesia.

4. Saya sangat meragukan bahkan menolak pandangan Habibi untuk melestarikan ke 4 pilar kebangsaan Indonesia seperti yang sedang disosialisasikan MPR RI yakni Pancasila, UUD 45, BTI, dan NKRI. Kalau melestarikan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika, saya akan setuju 100%…..tetapi melestarikan UUD 45 dan NKRI yang keduanya sedang dijadikan suatu alat kekuasaan lagi demi pelestarian KEKUASAAN politik, ekonomi dan budaya dari segelintir kelompok dan orang2 tertentu di Jakarta dan ‘Jawa’…..maka menurut saya bangsa Indonesia harus tolak.

Saya tetap berpendirian bahwa Bangsa Indonesia harus melakukan suatu musyawarah nasional dimana kontrak politik bangsa2 di Indonesia harus diperbarui kearah suatu Negara Persatuan Republik Indonesia (NPRI=Federal) dengan UUD yang baru yang menghormati esensi jati diri bangsa Indonesia yang sangat plural ini (Binneka Tunggal Ika) dengan berlandaskan PANCASILA.

5. Ilustrasi Habibi tentang Sila ke 5 dalam pidatonya untuk menjelaskan aspek ekonomi dalam era globalisasi…..sayapun meragukannya karena pandangan Habibi secara ekonomis tsb TIDAK MENYENTUH aspek keadilan dan pemerataan kesejahtraan rakyat ke daerah2 (Indonesia Timur) dan pelosok2 desa di seluruh Indonesia. Untuk menerapkan Sila ke 5, bagi saya perlu menerapkan kebijakan yang menghormati ekonomi kerakyatan dan Sila ke 3 yakni Persatuan Bangsa Indonesia dalam suatu struktur Negara yang lebih adil dan merata yakni suatu struktur Federal.

Bagitu jo dulu teman2 dalam MRNC ini pandangan saya sebagai respons dari pidato BJ Habibi tentang Pancasila.

Saya harap ada umpan balik dari saudara2 yang prihatin tentang RI ini dan bagaimana torang Tou Minahasa perlu mengambil posisi…!!!

Note; Haloo Indonesia Media,Saya kirimkan pidato BJ Habibie mengenai pembahasannya tentang Pancasila.Saya lampirkan juga tanggapan dari dokter Bert Supit terhadap pidato tersebut yang di posting di Milis Minahasa Raya(MRNC).Bert Supit adalah seorang Tokoh masyarakat dari Indonesia Timur.Beliau adalah Ketua Adat masyarakat Minahasa.Beliau juga selama ini tidak pernah mundur alias berjuang terus dengan semangat tinggi yang tidak pernah kendor dalam memperjuangkan konsep pemikirannya yaitu,”Negara Federal Republik Indonesia”.Seperti diketahui sewaktu Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 bentuk negara adalah “Republik Indonesia”,kemudian sewaktu pemerintahan President Suharto (orde baru) berobah menjadi NKRI(Negara Kesatuan Republik Indonesia)

 

Inilah Pidato B.J. Habibie yang Membuat Hadirin Terpukau

TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO Interaktif, JakartaPidato mantan Presiden B.J. Habibie dalam peringatan Hari Lahir Pancasila, 1 Juni, mendapat apresiasi luar biasa. Saat berpidato di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua MPR Taufiq Kiemas, sejumlah mantan Wakil Presiden, serta pejabat lainnya di Gedung MPR, Rabu, 1 Juni 2011, Habibie membacakan pidatonya dengan berapi-api. Hadiri pun tampak terpukau.

Inilah isi pidato lengkap Habibie itu. 

Reaktualisasi Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Yth. Presiden RI, Bapak Susilo Bambang Yudhoyono
Yth. Presiden ke-5, Ibu Megawati Soekarnoputri
Yth. Para mantan Wakil Presiden
Yth. Pimpinan MPR dan Lembaga Tinggi Negara lainnya
Bapak-bapak dan Ibu-ibu para anggota MPR yang saya hormati
Serta seluruh rakyat Indonesia yang saya cintai,

Assalamu ‘alaikum wr wb, salam sejahtera untuk kita semua.

Hari ini tanggal 1 Juni 2011, enam puluh enam tahun lalu, tepatnya 1 Juni 1945, di depan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Bung Karno menyampaikan pandangannya tentang fondasi dasar Indonesia Merdeka yang beliau sebut dengan istilah Pancasila sebagai philosofische grondslag (dasar filosofis) atau sebagai weltanschauung (pandangan hidup) bagi Indonesia Merdeka.

Selama enam puluh enam tahun perjalanan bangsa, Pancasila telah mengalami berbagai batu ujian dan dinamika sejarah sistem politik, sejak jaman demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, era Orde Baru hingga demokrasi multipartai di era reformasi saat ini. Di setiap jaman, Pancasila harus melewati alur dialektika peradaban yang menguji ketangguhannya sebagai dasar filosofis bangsa Indonesia yang terus berkembang dan tak pernah berhenti di satu titik terminal sejarah.

Sejak 1998, kita memasuki era reformasi. Di satu sisi, kita menyambut gembira munculnya fajar reformasi yang diikuti gelombang demokratisasi di berbagai bidang. Namun bersamaan dengan kemajuan kehidupan demokrasi tersebut, ada sebuah pertanyaan mendasar yang perlu kita renungkan bersama: Di manakah Pancasila kini berada?

Pertanyaan ini penting dikemukakan karena sejak reformasi 1998, Pancasila seolah-olah tenggelam dalam pusaran sejarah masa lalu yang tak lagi relevan untuk disertakan dalam dialektika reformasi. Pancasila seolah hilang dari memori kolektif bangsa. Pancasila semakin jarang diucapkan, dikutip, dan dibahas baik dalam konteks kehidupan ketatanegaraan, kebangsaan maupun kemasyarakatan. Pancasila seperti tersandar di sebuah lorong sunyi justru di tengah denyut kehidupan bangsa Indonesia yang semakin hiruk-pikuk dengan demokrasi dan kebebasan berpolitik.

Mengapa hal itu terjadi? Mengapa seolah kita melupakan Pancasila?

Para hadirin yang berbahagia,

Ada sejumlah penjelasan, mengapa Pancasila seolah “lenyap” dari kehidupan kita. Pertama, situasi dan lingkungan kehidupan bangsa yang telah berubah baik di tingkat domestik, regional maupun global. Situasi dan lingkungan kehidupan bangsa pada tahun 1945 — 66 tahun yang lalu — telah mengalami perubahan yang amat nyata pada saat ini, dan akan terus berubah pada masa yang akan datang. Beberapa perubahan yang kita alami antara lain: (1) terjadinya proses globalisasi dalam segala aspeknya; (2) perkembangan gagasan hak asasi manusia (HAM) yang tidak diimbagi dengan kewajiban asasi manusia (KAM); (3) lonjakan pemanfaatan teknologi informasi oleh masyarakat, di mana informasi menjadi kekuatan yang amat berpengaruh dalam berbagai aspek kehidupan, tapi juga yang rentan terhadap “manipulasi” informasi dengan segala dampaknya.

Ketiga perubahan tersebut telah mendorong terjadinya pergeseran nilai yang dialami bangsa Indonesia, sebagaimana terlihat dalam pola hidup masyarakat pada umumnya, termasuk dalam corak perilaku kehidupan politik dan ekonomi yang terjadi saat ini. Dengan terjadinya perubahan tersebut diperlukan reaktualisasi nilai-nilai pancasila agar dapat dijadikan acuan bagi bangsa Indonesia dalam menjawab berbagai persoalan yang dihadapi saat ini dan yang akan datang, baik persoalan yang datang dari dalam maupun dari luar. Kebelum-berhasilan kita melakukan reaktualisasi nilai-nilai Pancasila tersebut menyebabkan keterasingan Pancasila dari kehidupan nyata bangsa Indonesia.

Kedua, terjadinya euphoria reformasi sebagai akibat dari traumatisnya masyarakat terhadap penyalahgunaan kekuasaan di masa lalu yang mengatasnamakan Pancasila. Semangat generasi reformasi untuk menanggalkan segala hal yang dipahaminya sebagai bagian dari masa lalu dan menggantinya dengan sesuatu yang baru, berimplikasi pada munculnya ‘amnesia nasional’ tentang pentingnya kehadiran Pancasila sebagai grundnorm (norma dasar) yang mampu menjadi payung kebangsaan yang menaungi seluruh warga yang beragam suku bangsa, adat istiadat, budaya, bahasa, agama dan afiliasi politik. Memang, secara formal Pancasila diakui sebagai dasar negara, tetapi tidak dijadikan pilar dalam membangun bangsa yang penuh problematika saat ini.

Sebagai ilustrasi misalnya, penolakan terhadap segala hal yang berhubungan dengan Orde Baru, menjadi penyebab mengapa Pancasila kini absen dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Harus diakui, di masa lalu memang terjadi mistifikasi dan ideologisasi Pancasila secara sistematis, terstruktur dan massif yang tidak jarang kemudian menjadi senjata ideologis untuk mengelompokkan mereka yang tak sepaham dengan pemerintah sebagai “tidak Pancasilais” atau “anti Pancasila” . Pancasila diposisikan sebagai alat penguasa melalui monopoli pemaknaan dan penafsiran Pancasila yang digunakan untuk kepentingan melanggengkan kekuasaan. Akibatnya, ketika terjadi pergantian rezim di era reformasi, muncullah demistifikasi dan dekonstruksi Pancasila yang dianggapnya sebagai simbol, sebagai ikon dan instrumen politik rezim sebelumnya. Pancasila ikut dipersalahkan karena dianggap menjadi ornamen sistem politik yang represif dan bersifat monolitik sehingga membekas sebagai trauma sejarah yang harus dilupakan.

Pengaitan Pancasila dengan sebuah rezim pemerintahan tententu, menurut saya, merupakan kesalahan mendasar. Pancasila bukan milik sebuah era atau ornamen kekuasaan pemerintahan pada masa tertentu. Pancasila juga bukan representasi sekelompok orang, golongan atau orde tertentu. Pancasila adalah dasar negara yang akan menjadi pilar penyangga bangunan arsitektural yang bernama Indonesia. Sepanjang Indonesia masih ada, Pancasila akan menyertai perjalanannya. Rezim pemerintahan akan berganti setiap waktu dan akan pergi menjadi masa lalu, akan tetapi dasar negara akan tetap ada dan tak akan menyertai kepergian sebuah era pemerintahan!

Para hadirin yang berbahagia,

Pada refleksi Pancasila 1 Juni 2011 saat ini, saya ingin menggarisbawahi apa yang sudah dikemukakan banyak kalangan yakni perlunya kita melakukan reaktualisasi, restorasi atau revitalisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama dalam rangka menghadapi berbagai permasalahan bangsa masa kini dan masa datang. Problema kebangsaan yang kita hadapi semakin kompleks, baik dalam skala nasional, regional maupun global, memerlukan solusi yang tepat, terencana dan terarah dengan menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai pemandu arah menuju hari esok Indonesia yang lebih baik.

Oleh karena Pancasila tak terkait dengan sebuah era pemerintahan, termasuk Orde Lama, Orde Baru dan orde manapun, maka Pancasila seharusnya terus menerus diaktualisasikan dan menjadi jati diri bangsa yang akan mengilhami setiap perilaku kebangsaan dan kenegaraan, dari waktu ke waktu. Tanpa aktualisasi nilai-nilai dasar negara, kita akan kehilangan arah perjalanan bangsa dalam memasuki era globalisasi di berbagai bidang yang kian kompleks dan rumit.

Reformasi dan demokratisasi di segala bidang akan menemukan arah yang tepat manakala kita menghidupkan kembali nilai-nilai Pancasila dalam praksis kehidupan berbangsa dan bernegara yang penuh toleransi di tengah keberagaman bangsa yang majemuk ini. Reaktualisasi Pancasila semakin menemukan relevansinya di tengah menguatnya paham radikalisme, fanatisme kelompok dan kekerasan yang mengatasnamakan agama yang kembali marak beberapa waktu terakhir ini. Saat infrastruktur demokrasi terus dikonsolidasikan, sikap intoleransi dan kecenderungan mempergunakan kekerasan dalam menyelesaikan perbedaan, apalagi mengatasnamakan agama, menjadi kontraproduktif bagi perjalanan bangsa yang multikultural ini. Fenomena fanatisme kelompok, penolakan terhadap kemajemukan dan tindakan teror kekerasan tersebut menunjukkan bahwa obsesi membangun budaya demokrasi yang beradab, etis dan eksotis serta menjunjung tinggi keberagaman dan menghargai perbedaan masih jauh dari kenyataan.

Krisis ini terjadi karena luruhnya kesadaran akan keragaman dan hilangnya ruang publik sebagai ajang negosiasi dan ruang pertukaran komunikasi bersama atas dasar solidaritas warganegara. Demokrasi kemudian hanya menjadi jalur antara bagi hadirnya pengukuhan egoisme kelompok dan partisipasi politik atas nama pengedepanan politik komunal dan pengabaian terhadap hak-hak sipil warganegara serta pelecehan terhadap supremasi hukum.

Dalam perspektif itulah, reaktualisasi Pancasila diperlukan untuk memperkuat paham kebangsaan kita yang majemuk dan memberikan jawaban atas sebuah pertanyaan akan dibawa ke mana biduk peradaban bangsa ini berlayar di tengah lautan zaman yang penuh tantangan dan ketidakpastian? Untuk menjawab pertanyaan itu, kita perlu menyegarkan kembali pemahaman kita terhadap Pancasila dan dalam waktu yang bersamaan, kita melepaskan Pancasila dari stigma lama yang penuh mistis bahwa Pancasila itu sakti, keramat dan sakral, yang justru membuatnya teraleinasi dari keseharian hidup warga dalam berbangsa dan bernegara. Sebagai sebuah tata nilai luhur (noble values), Pancasila perlu diaktualisasikan dalam tataran praksis yang lebih ‘membumi’ sehingga mudah diimplementasikan dalam berbagai bidang kehidupan.

Para hadirin yang berbahagia,

Sebagai ilustrasi misalnya, kalau sila kelima Pancasila mengamanatkan terpenuhinya “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, bagaimana implementasinya pada kehidupan ekonomi yang sudah menggobal sekarang ini?

Kita tahu bahwa fenomena globalisasi mempunyai berbagai bentuk, tergantung pada pandangan dan sikap suatu Negara dalam merespon fenomena tersebut. Salah satu manifestasi globalisasi dalam bidang ekonomi, misalnya, adalah pengalihan kekayaan alam suatu Negara ke Negara lain, yang setelah diolah dengan nilai tambah yang tinggi, kemudian menjual produk-produk ke Negara asal, sedemikian rupa sehingga rakyat harus “membeli jam kerja” bangsa lain. Ini adalah penjajahan dalam bentuk baru, neo-colonialism, atau dalam pengertian sejarah kita, suatu “VOC (Verenigte Oostindische Companie) dengan baju baru”.

Implementasi sila ke-5 untuk menghadapi globalisasi dalam makna neo-colnialism atau “VOC-baju baru” itu adalah bagaimana kita memperhatikan dan memperjuangkan “jam kerja” bagi rakyat Indonesia sendiri, dengan cara meningkatkan kesempatan kerja melalui berbagai kebijakan dan strategi yang berorientasi pada kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Sejalan dengan usaha meningkatkan “Neraca Jam Kerja” tersebut, kita juga harus mampu meningkatkan “nilai tambah” berbagai produk kita agar menjadi lebih tinggi dari “biaya tambah”; dengan ungkapan lain, “value added” harus lebih besar dari “added cost”. Hal itu dapat dicapai dengan peningkatan produktivitas dan kualitas sumberdaya manusia dengan mengembangkan, menerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dalam forum yang terhormat ini, saya mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para tokoh dan cendekiawan di kampus-kampus serta di lembaga-lembaga kajian lain untuk secara serius merumuskan implementasi nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam lima silanya dalam berbagai aspek kehidupan bangsa dalam konteks masa kini dan masa depan. Yang juga tidak kalah penting adalah peran para penyelenggara Negara dan pemerintahan untuk secara cerdas dan konsekuen serta konsisten menjabarkan implementasi nilai-nilai Pancasila tersebut dalam berbagai kebijakan yang dirumuskan dan program yang dilaksanakan. Hanya dengan cara demikian sajalah, Pancasila sebagai dasar Negara dan sebagai pandangan hidup akan dapat ‘diaktualisasikan’ lagi dalam kehidupan kita.

Memang, reaktualisasi Pancasila juga mencakup upaya yang serius dari seluruh komponen bangsa untuk menjadikan Pancasila sebagai sebuah visi yang menuntun perjalanan bangsa di masa datang sehingga memposisikan Pancasila menjadi solusi atas berbagai macam persoalan bangsa. Melalui reaktualisasi Pancasila, dasar negara itu akan ditempatkan dalam kesadaran baru, semangat baru dan paradigma baru dalam dinamika perubahan sosial politik masyarakat Indonesia.

Para hadirin yang saya hormati,

Oleh karena itu saya menyambut gembira upaya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang akhir-akhir ini gencar menyosialisasikan kembali empat pilar kebangsaan yang fundamental: Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI. Keempat pilar itu sebenarnya telah lama dipancangkan ke dalam bumi pertiwi oleh para founding fathers kita di masa lalu. Akan tetapi, karena jaman terus berubah yang kadang berdampak pada terjadinya diskotinuitas memori sejarah, maka menyegarkan kembali empat pilar tersebut, sangat relevan dengan problematika bangsa saat ini. Sejalan dengan itu, upaya penyegaran kembali juga perlu dilengkapi dengan upaya mengaktualisasikan kembali nilai-nilai yang terkandung dalam keempat pilar kebangsaan tersebut.

Marilah kita jadikan momentum untuk memperkuat empat pilar kebangsaan itu melalui aktualisasi nilai-nilai Pancasila sebagai weltanschauung, yang dapat menjadi fondasi, perekat sekaligus payung kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan membumikan nilai-nilai Pancasila dalam keseharian kita, seperti nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai permusyawaratan dan keadilan sosial, saya yakin bangsa ini akan dapat meraih kejayaan di masa depan. Nilai-nilai itu harus diinternalisasikan dalam sanubari bangsa sehingga Pancasila hidup dan berkembang di seluruh pelosok nusantara.

Aktualisasi nilai-nilai Pancasila harus menjadi gerakan nasional yang terencana dengan baik sehingga tidak menjadi slogan politik yang tidak ada implementasinya. Saya yakin, meskipun kita berbeda suku, agama, adat istiadat dan afiliasi politik, kalau kita mau bekerja keras kita akan menjadi bangsa besar yang kuat dan maju di masa yang akan datang.

Melalui gerakan nasional reaktualisasi nilai-nilai Pancasila, bukan saja akan menghidupkan kembali memori publik tentang dasar negaranya tetapi juga akan menjadi inspirasi bagi para penyelenggara negara di tingkat pusat sampai di daerah dalam menjalankan roda pemerintahan yang telah diamanahkan rakyat melalui proses pemilihan langsung yang demokratis. Saya percaya, demokratisasi yang saat ini sedang bergulir dan proses reformasi di berbagai bidang yang sedang berlangsung akan lebih terarah manakala nilai-nilai Pancasila diaktualisasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Demikian yang bisa saya sampaikan. Terimakasih atas perhatiannya.

Wassalamu ‘alaikum wr wb.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *