Ketua DPRD DKI Duga Ada Manipulasi Surat Rekomendasi Formula E di Monas


Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menduga ada manipulasi surat rekomendasi yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta mengenai rencana pembangunan sirkuit Formula E di Monas, Jakarta Pusat.

Hal itu dikatakan Prasetio kepada wartawan di Kementerian Sekretariat Negara pada Kamis (13/2/2020).

“Kami melihat sebagai Ketua DPRD dan dari Fraksi (PDI Perjuangan) kami, bahwa ada manipulasi lagi. Seakan-akan kepala cagar budaya (Ketua Tim Ahli Cagar Budaya/TACB) DKI, bapak Mundardjito mengiyakan, padahal belum dikonfirmasi (DKI),” kata Prasetio.

Prasetio mengatakan, Anies mengirim surat kepada Kementerian Sekretaris Negara bernomor 61/-1.857.23 pada Selasa (11/2/2020) lalu.

“Itu (Ancol) punya (ada saham) DKI, nanti kami perbaiki (lintasan jalannya) dan dari sisi pariwisatanya juga Pemprov DKI dapat,” katanya.

Persoalan pendapatan, kata dia, Ancol juga memiliki potensi yang besar bila acara digelar di sana.

Selain tempatnya yang besar, Ancol juga memiliki panorama yang bagus untuk ajang balapan.

“Pemerintah bisa dapat pemasukan (duit) dari tiket atau (pajak) hotel, saya ke sini buat konfirmasi soal surat itu kepada Mensesneg, jelasnya.

 

Sebelumnya, Ketua TACB DKI Jakarta Profesor Mundardjito pada Rabu (12/2/2020) lalu, mengaku tak pernah mengeluarkan surat rekomendasi lintasan Formula E di Monas.

Adapun pernyataan Profesor Mundardjito untuk menyikapi surat yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Kementerian Sekretaris Negara bernomor 61/-1.857.23 pada Selasa (11/2/2020).

Pada poin kedua, tertulis dalam rangka menjaga fungsi, kelestarian lingkungan dan cagar budaya di kawasan tersebut, DKI telah memperoleh rekomendasi dari TACB DKI Jakarta yang dituangkan ke dalam Surat Kepala Dinas Kebudayaan tanggal 20 Januari 2020 bernomor 93/-1.853.15 tentang Penyelenggaraan Formula E 2020.

DKI Pilih Monas buat Balap Formula E Salahi Aturan

Komisi D DPRD DKI Jakarta memandang keputusan Pemprov DKI untuk memakai kawasan Monumen Nasional –  Monas dipakai sirkuit Formula E berpotensi menyalahi aturan.

Soalnya Monas termasuk cagar budaya sebagaimana Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 475 tahun 1994 tentang Penetapan Bangunan-Bangunan di DKI Jakarta sebagai Cagar Budaya.

“Kalau itu di Monas menyalahi aturan betul karena kan di cagar budaya itu tidak boleh digunakan untuk Formula E,” kata Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah di DPRD DKI pada Rabu (12/2/2020).

• Batu Alam Monas Bakal Dilapisi Aspal Hotmix Buat Sirkuit Formula E

Ida mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku yang mengeluarkan kebijakan harus berpikira ulang terhadap keputusan yang diambil.

Seharusnya gubernur bertindak melestarikan cagar budaya, bukan melakukan pembiaran yang berimplikasi buruk bagi benda bersejarah tersebut.

“Benda cagar budaya yang bikin itu bukan zaman sekarang, tapi era sebelum kita lahir atau masih kecil. Mereka sudah buat cagar budaya, sehingga harus ditaati oleh pak Gubernur,” ujar Ida.

Dalam kesempatan itu, Ida meminta kepada Anies jangan memaksakan diri meski sempat ditentang namun akhirnya disetujui.

Dia lalu menyarankan, baiknya DKI fokus pada program yang bersentuhan dengan masyarakat langsung seperti penanggulangan bencana banjir dan kemacetan.

“Jangan mengkhayal yang macam-macam, selesaikan banjir saja dulu,” ucapnya.

Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Syarif menilai, pemilihan Monas sebagai lintasan Formula E telah dikaji dengan matang.

Bahkan melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan Komisi Pengarah Kawasan Pembangunan Medan Merdeka yang diketuai Menteri Sekretaris Negara.

Pemilihannya sudah dikaji dan dievaluasi, sehingga mendapat persetujuan dari komisi pengarah,” kata Syarif.

DKI Ngotot Tetap Pilih Monas, Begini Tanggapan Pusat Studi Perkotaan

Pusat Studi Perkotaan menyayangkan sikap Pemprov DKI yang tetap memilih Kawasan Medan Merdeka khususnya Monumen Nasional (Monas) sebagai sirkuit mobil balap Formula E.

Dibanding Monas, sebaiknya DKI memilih Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) karena paradigma tentang tempat tersebut adalah sarana olahraga.

“Kami sangat prihatin dan sungguh disesalkan. Keputusan DKI tidak ada penghargaan sama sekali terhadap kawasan cagar budaya Monas, atas dasar komersialisasi,” ujar Peneliti Pusat Studi Perkotaan Nirwono Joga saat dihubungi pada Rabu (12/1/2020).

Menurut dia, DKI harusnya memahami dasar pemilihan Monas sebagai benda cagar budaya.

Hal ini sebagaimana Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 475 tahun 1994 tentang Penetapan Bangunan-Bangunan di DKI Jakarta sebagai Cagar Budaya.

Dia khawatir bila Monas dipakai lintasan sirkuit dapat merusak keaslian dan nilai sejarah yang terkandung di dalamnya.

Meskipun, DKI akan memperbaiki bila ada material di Kawasan Monas rusak akibat penyelenggaraan Formula E.

“Penetapan kawasan cagar budaya itu mempertimbangkan tingkat keaslian dan kesejarahan lokasi tersebut. Penempatan sirkuit dengan segala pendukungnya, jelas tidak menghargai kawasan cagar budaya tersebut apalagi masih banyak lokasi lain yang bisa dijadikan sirkuit,” jelas Nirwono.

Nirwono lalu mempertanyakan, urgensi DKI memilih Monas sebagai tempat sirkuit Formula E.

 

Nirwono mengatakan, ikon Jakarta tidak hanya Monas, tapi GBK juga memiliki spot yang bagus untuk arena balap apalagi stadion tersebut kerap dipakai oleh ajang turnamen antar negara.

“Kalau dipaksakan di Monas dikhawatirkan lama-lama akan hilang nilai keasliannya dan keotentikannya yang tidak bisa digantikan begitu saja,” kata Nirwono.

Sementara itu Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Syarif mengatakan, keputusan Pemprov DKI untuk menggelar di Kawasan Monas sudah tepat.

Soalnya Monas merupakan salah satu ikon DKI Jakarta, sehingga peluang tugu perjuangan itu agar dikenal secara luas oleh peserta Formula E ataupun pengunjung mancanegara sangat tinggi.

 

“Permintaan itu sudah melewati tahap evaluasi sehingga mendapat persetujuan dari Komrah (Komisi Pengarah) dan banyak catatannya,” kata Syarif.

Beberapa catatan itu di antaranya konstruksi lintasan, tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Penyelenggara Formula E juga harus menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan dan kebersihan dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka, serta menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka.

DKI juga harus melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.

 

Syarif juga yakin, catatan-catatan yang diberikan oleh komisi tersebut akan dijalankan oleh DKI.

“Pemprov DKI menggelar acara ini kan juga melibatkan lembaga lain yang bekompeten di bidangnya, bahkan mempunyai reputasi di dunia internasional, maka kami nggak khawatir kalau DKI itu tidak mampu melaksanakan permintaan Komrah,” ujar Syarif.

 

Dalam suratnya Anies menyampaikan telah mendapat surat rekomendasi dari TACB DKI Jakarta soal menjaga kelestarian lingkungan dan cagar budaya di kawasan tersebut.

Namun faktanya, TACB DKI Jakarta tidak dilibatkan dalam proses pemilihan sirkuit di Monas.

“Ingat Monas ini adalah sejarah dan kami sebetulnya juga tak menghambat kegiatan internasional Formula E,” ujar Prasetio.

Menurut dia, DKI bisa memakai tempat lain sebagai alternatif pembangunan sirkuit Formula E.

Dia menyarankan DKI dapat memakai tempat di Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara. ( WK / IM )

 

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *