Kerupuk Pakai Pewarna Tekstil


Menjelang Lebaran, pemerintah terus mengontrol peredaran makanan-minuman di pasaran, termasuk di hipermarket. Kamis (11/8) kemarin, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dua hipermarket di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur.

Sedangkan Sudin Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Utara; Sudin Kesehatan Jakarta Utara; serta Sudin Peternakan, Perikanan, dan Kelautan Jakarta Utara melakukan sidak di tiga pasar di kawasan Kelapagading. Tak mau ketinggalan, Wali Kota Jakarta Selatan Syahrul Effendi juga sidak ke hipermarket di wilayahnya.

Dalam sidaknya kemarin, BPOM membawa rombongan wartawan dari berbagai media cetak dan televisi, serta sebuah laboratorium keliling untuk mengetes kandungan zat berbahaya di dalam makanan. Sidak dipimpin langsung oleh Ketua BPOM Kustantinah.

Di sebuah hipermarket, petugas menemukan kerupuk yang mengandung rodamin atau bahan pewarna tekstil di sebuah tempat jajanan ringan yang berada di tengah toko. Tahu gerainya diinspeksi, si pelayan cuma bisa tertunduk. Kerupuk itu sebenarnya hanya merupakan item tambahan di dalam bungkus asinan.
Setelah dicek di mobil laboratorium keliling, ternyata kerupuk itu benar mengandung rodamin. Kustantinah menjelaskan, kerupuk yang mengandung rodamin itu sudah terlihat dari penampilannya, yakni warna sangat mengilat. “Kalau penggunaannya dalam rentang waktu yang sangat lama, maka akan menimbulkan efek karsinogenik,” ujarnya.
Sidak berlanjut ke hipermarket lainnya. BPOM menemukan sebelas merek makanan kemasan yang cacat administrasi. Disebut cacat administrasi, lantaran makanan tersebut tidak memiliki nomor pendaftaran BPOM. Ada pula makanan yang merupakan produksi luar negeri tetapi diklaim sebagai produk dalam negeri.
Itu terlihat dari penomorannya yang mencantumkan kode MD, yakni Makanan Dalam Negeri. Padahal, semestinya untuk makanan luar negeri kodenya ML (Makanan Luar Negeri). Lalu, ada pula makanan dengan model berbeda tetapi memiliki penomoran yang sama, padahal berbeda bentuk, jenis, dan rasa.
Kedaluwarsa
Sementara dalam sidak Sudin KUMKMP Jakarta Utara, Sudin Kesehatan Jakarta Utara, serta Sudin Peternakan, Perikanan, dan Kelautan Jakarta Utara, disita 15 produk bermasalah. Sidak itu dipimpin oleh Wali Kota Bambang Sugiyono.
Produk bermasalah itu antara lain susu bubuk yang pada kemasannya tidak tercantum cap resmi dari BPOM. Ditemukan juga kembang tahu dan sabun cair yang tidak dilengkapi dengan keterangan expired dan keterangan komposisi.
Wali Kota mengatakan, ke-15 produk bermasalah itu disita lantaran dianggap tidak layak dikonsumsi. “Produk-produk makanan kemasan itu kami ambil karena tidak mencantumkan komposisi makanan, tanggal kedaluwarsanya, dan terjemahan bahasa Indonesia-nya, serta kemasannya rusak,” ujarnya.
Kasudin KUMKMP Jakarta Utara Almon Daniel mengatakan, pada sidak itu pihaknya menyasar produk makanan bermasalah, seperti produk impor yang kedaluwarsa, kemasan yang tidak dilengkapi dengan bahasa Indonesia, komposisi berbahan membahayakan, serta kemasan rusak.
Pada hari yang sama, jajaran Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan memeriksa makanan dan bahan makanan di pasar dan hipermarket di wilayahnya. Sidak yang dipimpin Wali Kota Syahrul Effendi itu antara lain memeriksa label pada ayam dan daging sapi olahan.
Antara lain ditemukan produk asal Australia yang menampilkan tanggal kedaluwarsa dengan tempelan. “Seharusnya dicetak, bukan ditempel,” ujar Syahrul.
Kasudin Kesehatan Hakim M Siregar menambahkan, harusnya tanggal kedaluwarsa itu menyatu di produknya dan harus ada label dari BPOM. “Karena BPOM-lah berhak yang mengeluarkan,” katanya

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *