Kejaksaan Agung Verifikasi Aset Pengemplang BLBI


Kejaksaan Agung menyatakan sedang melakukan verifikasi sekaligus klarifikasi aset-aset koruptor yang sebagian di antaranya telah dieksekusi dan diblokir oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA). Hal ini terkait adanya dugaan beberapa aset pengemplang BLBI yang belum disita dan masih beroperasi.

Diungkapkan oleh Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Sarjono Turin, pihaknya sedang meneliti dan memperdalamnya. Bahkan, penyidikan kasus semacam itu akan dibuka kembali jika ditemukan alat bukti yang cukup.

Diakui juga bahwa ada dugaan salah satu aset pengemplang BLBI terkait Bank Harapan Sentosa (BHS) adalah Pusat Grosir Cilitan (PGC), Jakarta.

Dari informasi yang dikumpulkan, aset-aset koruptor yang tengah dan telah disita, di antaranya milik Lee Dharmawan, Edy Tanzil, dan terakhir kasus BLBI Bank BHS dengan terpidana Hendra Rahardja, Sherny Kojongian, dan Edo Edi Putranto.

Menanggapi itu, President Director Centre of Banking Crisis, Deni Daruri, menyatakan pihaknya mendesak aparat pemerintah untuk segera menyita aset pengemplang BLBI yang berada di Indonesia. Hal itu penting demi menyelamatkan uang negara.

“Presiden Jokowi sudah seharusnya melakukan sita badan atas aset milik pengemplang BLBI. Ini pekerjaan rumah pemerintahan saat ini, yang tidak boleh ditunda-tunda lagi,” tegas Deni, Rabu (24/6).

Apalagi, sebagai contoh PGC dan Mall Tebet Green yang disebut-sebut masih menjadi milik Hendra Rahardja, pendiri BHS Grup.

“Siapa pun itu, apa pun itu ya harus disita dong. Hendra Rahardja kan salah satu pengemplang BLBI. Walaupun orangnya sudah meninggal tapi kasusnya belum kadaluarsa. Nah itu, tanggung jawabnya di Kemkeu dan Kejagung,” papar Deni.

Patut diketahui, pada 2006, Kejaksaan Agung sudah mengendus adanya penyimpanan aset milik BHS Grup di kawasan Ibukota. Pada 7 Agustus 2006, Direktur Tindak Pidana Khusus Kejagung mengeluarkan surat perintah penyidikan No Print 41/F.2/Fd.1/08.

Pihak BHS Grup melalui PT Wahyu Permata Jaya (WPJ) memiliki saham mayoritas senilai Rp 848 miliar di PGC, Jakarta Timur. Selanjutnya, PT WPJ berubah menjadi PT Wahana Cipta Sejahtera yang kemudian menjadi developer sekaligus pengelola PGC.

Tak hanya PGC, BHS Grup melalui PT WCS saat ini menjadi pengelola Mall Tebet Green di Jakarta Selatan pada 2009. Sayangnya, pusat perbelanjaan modern yang berdiri di areal 7.475 meterpersegi itu, tak lepas dirundung masalah. Januari 2015, gedung ini sempat disegel karena mengemplang pajak Rp 1,8 miliar.( Brt 1 / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *