Dicecar 24 pertanyaan, Nunun Jelaskan Asal-usul Cek


Tersangka kasus suap cek pelawat pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) 2004 yang lalu Nunun Nurbaeti Daradjatun diperiksa dengan 24 pertanyaan oleh penyidik KPK, salah satunya mengenai asal-usul 480 cek pelawat senilai 24 miliar yang diberikan kepada puluhan anggota DPR periode 1999-2004.

Hal itu, dikatakan oleh penasehat Nunun yakni, Mulyahardja yang turut mendampingi Nunun pada saat pemeriksaan, “Itu sudah diceritakan kepada penyidik KPK. Silakan dikonfirmasi saja,” kata Mulyahardja di Gedung KPK, Jumat (30/12).

Menurut Mulya, semua keterangan yang diperlukan oleh KPK sudah dibeberkan oleh istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu, kendati demikian pihaknya enggan membeberkan keterangan-keterangan tersebut dengan alasan takut menimbulkan kelasahpahaman, “Tapi nanti ada waktunya dari kita untuk menjelaskan itu semua. Bukan takut karena ini dalam proses pemeriksaan,” katanya.

Dikatakan, kliennya sudah menjelaskan mengenai pertemuan antara Miranda Swaray Goeltom dengan empat anggota DPR periode 1999-2004 di kediaman Nunun di Cipete, Jakarta Selatan pada saat pemilihan DGSBI. Selain itu, Nunun telah menjelaskan peran Bank Artha Graha dalam kasus tersebut.

“Soal pertemuan empat poltisi itu sudah diterangkan kepada penyidik. Agar tak salah konfirmasi saja kepada penyidik. Karena kami tidak ingat sepenuhnya. Mungkin penyidik yang menjelaskan semua,” katanya.

Sementara penasehat hukum Nunun lainnya, Ina Rahman menjelaskan, kliennya diperiksa dengan 24 pertanyaan oleh penyidik, “Ibu ditanyai dengan 24 pertanyaan, konfirmasi saja ke penyidik. Tanyakan ke penyidik agar tidak salah,” katanya.

Menanggapi, belum ditetapkannya Miranda sebagai tersangka Nunun mengaku menyerahkan itu kepada KPK, dia menegaskan sudah memberi keterangan-keterangan yang diperlukan KPK dalam menuntaskan kasus tersebut. Disinggung mengenai asal-usul cek yang dia berikan kepada sejumlah anggota DPR, Nunun mengaku tidak tahu.

“Saya tidak tahu (Miranda) itu urusannya KPK. Sebaiknya bisa ditanyakan kepada penyidik, saya sudah sampaikan semua kepada penyidik. Saya tidak tahu ceknya dari mana,” jelasnya.

Pada kesempatan yang berbeda, penasehat hukum Bank Artha Graha  Otto Hasibuan menjelaskan, pihaknya hanya sebagai alat untuk memenuhi nasabahnya yaitu PT First Mujur untuk memesan cek pelawat. Hal itu, kata dia hanya transaksi normal perbankan saja.

Dikatakan, First Mujur yang merupakan nasabah Bank Artha Graha ingin membeli cek pelawat kepada Bank Artha Graha namun karena Bank tidak mempunyai produk cek pelawat maka dipesan kepada Bank BII, “Setelah dipesan ke BII, PT First Mujur mentransfer uangnya ke BII setelah itu BII menyerahkan kepada Bank Artha Graha kemudian Artha Graha menyerahkannya kepada pembeli. Ini transaksi normal perbankan jadi tak ada kaitan dengan Bank Artha Graha. Jadi jangan salah paham, ada nasabah bank yang ingin membeli cek pelawat. Namanya beli ya dilayani, karena tidak punya produk maka dibeli kepada BII. Kemana cek itu diperuntukkan pihak kita tidak tahu menahu,” kata Otto.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *