Kejaksaan Agung telah menangkap Hery, yang merupakan seorang buronan terpidana kasus penipuan sebesar Rp 22 miliar. Hery diamankan di Bandara Soekarno Hatta, sekitar pukul 14.50 WIB, oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung, pada Senin (15/1) kemarin.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 66K/Pid/2016 tanggal 2 Mei 2016 dalam amarnya menyatakan terpidana Herry telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan,” kata Kapuspenkum Kejagung, M Rum saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (16/1).
Usai ditangkap, Hery langsung dibawa ke Makassar untuk proses eksekusi. Hery sendiri yang sudah divonis oleh MA penjara 3 tahun dan 6 bulan itu diketahui sudah kabur sejak dua tahun lalu.
Sebelum ditangkap, tim dari Kejaksaan Negeri Makassar bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, sempat melakukan pencarian terhadap Hery di wilayah Makassar. Tapi, Hery justru tertangkap di Bandara Soetta oleh tim Monitoring Center Kejagung.
“Ditangkapnya di Soetta dari mana, mau kemana kita tidak tahu yang pasti ditangkap tanpa perlawanan,” ujarnya.
Hery sendiri dijerat bermula pada tahun 2012 silam. Saat itu, Hery meminta korban dari PT Hengtraco Dinamika, Tommy Lybianto dan saudara Lo Khie Sin untuk melunasi kreditnya yang macet terhadap aset-aset yang telah dijaminkan di CIMB Niaga Makassar senilai Rp 22 miliar.
“Bahwa terpidana Herry menjaminkan aset-aset perusahaan di CIMB Niaga Makassar yang sebenarnya telah dinyatakan pailit,” tandasnya ( Mdk / IM )
Buronan tapi tidak dicekal atau di black list di Airport, maka Buronan mampu Mabur tanpa kena Hukum, Hey sediakan saja Uang Pelicin yang Besar agar terbebas dari Hukum
YG BOHONGI RAKYAT KINI UDAH SWASEMBADA TIDAK ???