Kejagung Segera Surati PNG untuk Pemulangan Djoko Tjandra


Jakarta – Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto menyebutkan, akan segera mengirim surat kepada pemerintah Papua Nugini (PNG) terkait upaya pemulangan Djoko Tjandra. Djoko merupakan buron perkara cessie (hak tagih) Bank Bali.

“Secepatnyalah. pokoknya kita tidak tinggal diam, kita pro aktif. Ini terkait koordinasi antara kita dan mereka dalam rangka proses pemulangan itu,” ujar Andhi di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2014).

Andhi mengaku, pihaknya sudah mengintensifkan komunikasi dengan PNG secara formal maupun informal. Dirinya akan mengupayakan yang mempercepat proses pemulangan Djoko Tjandra.

“Ekstradisi ini kan prosesnya lama dan memakan waktu antara lain harus melalui persidangan,” ucapnya.

Andhi mengatakan, pemerintah akan mengirim surat ke PNG dan menjelaskan bahwa perkara Djoko Tjandra sudah diputus bersalah dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia. Namun, dirinya tidak merinci apa isi surat tersebut.

Sebelum pensiun dengan jabatan Wakil Jaksa Agung pada Juli 2013, Darmono menyebutkan upaya pemulangan Djoko Tjandra sedang dalam tahap penyusunan draf perjanjian ekstradisi dengan PNG. Tim terpadu yang terdiri dari Kejagung, Kemlu, Kemkumham, dan Polri tengah menyusun draf tersebut.

Djoko Tjandra diketahui telah menjadi warga negara PNG ketika dirinya melanggar imigrasi saat proses perubahan kewarganegaraan. Kemudian otoritas setempat mencabut paspor serta identitas dirinya.

Dirinya juga diketahui tinggal di Singapura dan hanya empat kali mengunjungi PNG tahun 2011 dengan paspor bernama Joe Chan. Djoko Tjandra meninggalkan Indonesia pada 10 Juni 2009 tepat sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya dan divonis bersalah dengan hukuman dua tahun penjara.

Djoko Tjandra yang berstatus buron Kejagung merupakan Direktur PT Era Giat Prima. Dirinya diputus dengan hukuman pidana penjara dua tahun dan memutus aset Djoko sebesar Rp 546 miliar di Bank Bali untuk dirampas negara.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

2 thoughts on “Kejagung Segera Surati PNG untuk Pemulangan Djoko Tjandra

  1. James
    February 14, 2014 at 6:33 pm

    wah dah gak tau dimana lah Djoko Tjandra nya juga, pasti dia berpindah temapt terus menerus karena sudah sejak 4 tahun lalu kaburnya juga dan Pemerintah PNG juga mungkin gak mau menyerahkan Djoko kalau dia menguntungkan PNG

  2. pengamat
    February 14, 2014 at 11:57 pm

    Wah djoko tjandra sekarang paspornya PNG, tapi tinggalnya di singapura.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *