Penyidik Bareskrim Polri akan terus mendalami peran Anita Kolopaking, kuasa hukum terpidana kasus Bank Bali, Djoko Tjandara, dalam pelarian kliennya itu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, mengatakan, peran-peran tersebut didalami penyidik saat memeriksa Anita yang berlangsung pada Jumat (7/8) kemarin hingga Sabtu (8/8) dini hari.
“Menjembatani ini dalam hal apa saja, tentunya ini digali penyidik, mulai poin per poin, waktu ke waktu. Tentunya waktu kan berjalan, kan tidak langsung jadi begitu,” ujar Awi seperti dilansir Kompas.com.
Dijelaskan Awi, dari hasil pemeriksaan terhadap Anita Kolopaking diketahui Anitalah yang berperan menjembatani semua kepentingan Djoko, termasuk dalam pembuatan surat jalan palsu.
“Selama ini kepentingan Djoko Tjandra untuk masuk ke Indonesia, kemudian dibuatkan surat palsu oleh BJP PU (Prasetijo) itu, semua yang jembatani adalah ADK (Anita),” kata Awi kepada wartawan, Sabtu (8/8) seperti dilansir Kompas.com.
Sejak Sabtu (8/8), penyidik Bareskrim secara resmi menahan Anita Kolopaking.
Anita ditahan setelah diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus pelarian Djoko Tjandra dari Jumat (7/8) kemarin hingga Sabtu (8/8) dini hari.
“Pemeriksaan ADK (Anita Kolopaking) sampai jam 4 (Sabtu–red) dini hari, yang bersangkutan dicecar dengan 55 pertanyaan,” ujar Awi.
Awi menambahkan, keterangan Anita nanti akan diklarifikasi kepada Prasetijo yang kini telah berstatus tersangka dalam kasus itu.
“Ada kesesuaian atau tidak. Nanti apa yang tidak sesuai kalau ada tambahan tentunya nanti juga akan dikejar terhadap tersangka yang lain maupun saksi-saksi lain untuk menguatkan,” kata Awi.
Atas perbuatannya, Anita Kolopaking disangka melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
Resmi ditahan
Penahanan terhadap Anita Kolopaking, kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, dilakukan penyidik agar Anita tidak melarikan diri.
“Sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, jadi syarat subjektif penyidik melakukan penahanan ini antara lain pertama agar yang bersangkutan tidak melarikan diri,” kata Awi kepada wartawan, Sabtu (8/8).
Awi melanjutkan, merujuk pada Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, penahanan Anita juga bertujuan agar tidak ada upaya menghilangkan barang bukti serta mencegah Anita untuk mengulangi tindak pidananya.
Namun, Awi tidak menjawab lugas saat ditanya soal dugaan Anita akan melarikan diri sehingga ditahan oleh penyidik. “Itu semua tadi hak prerogatif penyidik dan itu penilaian penyidik makanya disampaikan syarat subjektifnya itu,” ujar Awi.( WK / IM )