Karena Jadi Pramuka, Pollycarpus Dapat Remisi 9 Bulan


Jakarta- Pemberian Remisi kepada Pollycarpus Budihardi, terpidana 20 tahun dalam kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir, dianggap bahwa sistem hukum di Indonesia sudah melenceng dari rasa keadilan masyarakat dan tidak bisa diterima dengan akal sehat.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar, di kantor Kontras Jakarta. Kamis (18/08).

Menurutnya, sistem hukum di Indonesia sudah kacau tidak lagi masuk di akal, hanya karena aktif di kepramukaan dan donor darah, Pollycarpus dapat pengurangan masa tahanan sembilan bulan.

“Sudah benar-benar keterlaluan sistem hukum kita terutama dalam soal remisi, ini tidak masuk akal. Sulit rasa untuk mengerti kenapa Pollycarpus bisa dapat remisi 9 bulan hanya karena ikut Pramuka dan rajin donor darah sebagai narapidana,” ujar Haris kepada.

Vonis 20 tahun yang diberikan kepada Pollycarpus sebenarnya untuk memberikan dia pelajaran agar setelah lepas tidak lagi mengulangi perbuatannya.

“Penghukuman sampai 20 tahun itu diasumsikan jika dia (Pollycarpus) akan memperbaiki diri untuk tidak mengulangi kejahatannya setelah lepas. Ikut pramuka tidak menjamin ia akan mengulangi kejahatan. Sebagai agen BIN saja dia membunuh, apalagi kalau cuma ikut pramuka. Itu hanya simbolik,” ujar Haris.

Lebih lanjut, Haris mengkhawatirkan langkah pemberian remisi tersebut adalah indikasi bukan hanya Pollycarpus yang akan dilepaskan tetapi Menkumham dan MA secara diam-diam ingin melupakan kasus Munir. Menurutnya, masyarakat juga  perlu waspada dan turut aktif dalam mengkritisi kebijakan pemerintah khususnya terkait dengan pemberian remisi seorang terpidana dalam kasus-kasus berat, seperti pembunuhan atau korupsi.

“Kita patut was-was. Karena memang kekuatan di belakang Polly masih bekerja utk membersihkan bekas-bekas pembunuhan Munir, salah satunya dengan segera membebaskan Polly,” tegasnya.

Haris menilai, pembunuhan Munir jauh lebih kejam dan tidak seimbang jika harus dikurangi pidana hanya karena ikut Pramuka dan donor darah dan tidak ada logika yang erat antara kasus pembunuhannya dengan donor darah atau pramuka.

Pollycarpus terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir pada 2004 lalu. Akibatnya, ia dihukum 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa yang tak puas dengan putusan Majelis Hakim, mengajukan Peninjauan Kembali kasus tersebut. Akhirnya, Polly diganjar hukuman 20 tahun penjara. Namun kemudian Pollycarpus mengajukan permohonan PK kembali di PN Jakarta Pusat, karena menilai PK yang diajukan Jaksa telah menyalahi mekanisme dalam KUHP.

Sebelumnya, pemberian remisi sembilan bulan lima hari terhadap Pollycarpus, pada Rabu (17/08) dilakukan dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke 66 kemarin, menurut pihak Divisi Permasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM, diberikan karena Pollycarpus dikenal rajin dalam aktivitas kepramukaan dan rajin mengikuti acara donor darah dalam Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Remisi yang diberikan Pollycarpus, terdiri dari remisi umum 5 bulan, remisi PMI yakni 2 bulan 15 hari, dan remisi pramuka yaitu 1 bulan 20 hari.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *