JK tegaskan Lapindo harus tetap bayar ganti rugi Rp 781 M


Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, pemerintah tidak akan menanggung kesalahan PT Lapindo Brantas yang menjadi penyebab tragedi Lumpur Lapindo yang menenggelamkan sedikitnya 3 desa di Kecamatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.

Menurut JK, PT Minarak Lapindo Jaya, selaku perusahaan yang ditunjuk PT Lapindo Brantas untuk menuntaskan ganti rugi korban lumpur Lapindo, harus tetap membayar ganti rugi.

“Tidak, pemerintah tidak pernah menanggung, itu bukan ganti rugi. Itu pembelian tanah. Jadi Lapindo tetap membayar. Itu perdata. Jadi bukan ganti rugi, salah itu,” jelas JK, usai memberi sambutan dalam Lokakarya Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (10/12).

Sebelumnya JK menegaskan, permasalahan Lapindo bukan persoalan ganti rugi, namun jual beli tanah kepada penduduk di lokasi. Karena transaksi soal jual beli tanah, menurut JK tak mungkin dapat diambil alih pemerintah dengan membeli aset Lapindo.

JK menjelaskan, Lapindo beberapa kali memang sudah mengeluarkan uang pengganti untuk penduduk setempat yang rumahnya terkena semburan lumpur Lapindo. Namun, penggantian itu masih tersisa 20 persen, dan sisa penggantian itu sekitar Rp 781 miliar.

Karena masih kurang, Lapindo sebaiknya segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada para korban semburan lumpur panas tersebut.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

265 thoughts on “JK tegaskan Lapindo harus tetap bayar ganti rugi Rp 781 M

  1. james
    December 10, 2014 at 10:06 pm

    setuju sekali pak JK, itu si Ical harus dan wajib membayar Ganti Rugi Rakyat sampai Tuntas, kalau Tiak ya terpaksa jeblosin saja si Ical kedalam BUI, kan Perusahaan Santos Australia sudah Membayar Ganti Rugi secara Penuh Melalui Lapindo si Ical, hanya sekarang si Ical nunggak dengan alasana Bisnisnya Merugi, Tidak Ada Alasan itu !!! jual semua assetnya dan bayar Ganti Ruginya atau Masuk Bui !!! enak dia selama ini si Ical berambisi duduk di Pemerintahan agar Pemerintah yang Membayar Ganti Rugi itu, itu Perbuatan dan Keuntungan Bisnis si Ical tapi Gak Mau Tanggung Jawab Ganti Rugi dari Perbuatan si Ical sendiri. macam apa itu orang ???

  2. SURYANTO
    December 11, 2014 at 8:52 pm

    Kalau tanggul2 kolam tampungan lumpur terus ditinggikan,sampai setinggi Apa? Dan saya yakin Rp.781 Milyard belum meliputi Area baru yang sudah tidak layak huni.Jadi penggantian ganti rugi berikut nya masih menganga?Apalagi jika batas tertinggi Tanggul yang diurug dicapai permukaan lumpur panas dan terjadi luberan,maka yang terendam hingga kelelap atap bubungannya semakin luas. Siapakah yang nanggung? Dan Bayangkan jika Kota Porong dan semua yang ada DISITU terbenam…Masyaallah,lha kok Bang ARB dan Konco2 masih bisa tidur nyenyak !?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *