Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis dan siap membuktikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Pasalnya, lebih dari Rp181 miliar berasal dari tindak pidana korupsi dan merampas keseluruhan aset dan harta tersebut, sebagai upaya pemiskinan.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto menyatakan, ada dua cara yang dilakukan KPK untuk melakukan upaya perampasan aset untuk negara atau pemiskinan Akil.
Pertama, KPK membuktikan adanya suap dalam sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) yang ditangani Akil, seperti tertuang dalam dakwaan. Kedua, mengklarifikasi atau membuktikan aset atau kekayaan Akil yang tidak sesuai dengan profil penghasilannya selama menjadi anggota DPR dua periode, 1999-2009 dan Hakim MK dari 2008 hingga Oktober 2013.
Karenanya KPK yakin bisa memiskinkan Akil berdasarkan bukti yang dimiliki selama ini. “Apa yang dimasukkan dalam dakwaan adalah hasil dari seluruh penyidikan dan tim aset tracing,” kata Bambang saat dihubungi di Jakarta, Minggu 23 Februari 2014.
Wakil Ketua KPK M Busyro Muqoddas menyatakan, dakwaan Akil sangat jelas sudah dikonstruksi dan didetailkan terkait TPPU. KPK tentu akan menghadirkan bukti yang dimiliki, untuk membuktikan aset Akil yang sudah disita, berasal dari tindak pidana.
Menurutnya, setiap harta yang didapatkan dari hasil kejahatan korupsi Akil tentu harus dirampas dan dikembalikan pada negara. “Istilah yang terlanjur di masyarakat itu dimiskinkan atau pemiskinan,” ujar Busyro.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus Akil. Baik kasus suap dan janji pengurusan sengketa pemilukada maupun TPPU. Karenanya KPK akan melihat fakta persidangan Akil dan menunggu putusan majelis hakim untuk melihat seperti apa dugaan keterlibatan pihak lain.
Dikonfirmasi apakah KPK akan menjerat CV Ratu Samagad secara korporasi, Muhtat Ependy, istri Akil, Ratu Rita dan anaknya, Johan belum bisa memastikan. “Kan dilihat dulu fakta persidangan dan putusan hakim seperti apa. Sampai hari ini belum ada itu,” ungkap Johan kepada di Jakarta.
Dalam dakwaan TPPU Akil disebutkan, nilai TPPU Akil yang lebih dari Rp181 miliar tidak dinikmati dan dikelola sendiri. Akil dalam lakukan aksinya menempatkan Rp108.331.108.800 di tiga rekening CV Ratu Samagad dalam 125 kali transaksi.
CV Ratu Samagad digunakan Akil untuk mengaburkan uang hasil kejahatan. Bahkan rekeningnya pun tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
Dalam melakukan suap dan TPPU Akil didakwa turut serta bersama-sama Muhtar Ependy. Muhtar Ependy yang menerima penitipan Rp35 miliar dan memutar sebagain uang yakni sebesar Rp13,5 miliar untuk kepentingan usaha. Istri Akil yakni Ratu Rita dan anaknya juga disebut turut membantu dan menikmati pencucian uangnya.
Ngapain tunggu bersalah, udeh jelas2 bersalah kenape enggak sekarang aje di miskinkan, klu negara2 lain udeh hukum mati tuh….