Jangan Biarkan Nazaruddin Jadi Pahlawan


JAKARTA : Pemerintah dan petinggi Partai Demokrat harus melakukan segala cara untuk mempercepat penangkapan tersangka kasus suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) M Nazaruddin.

 

Sebab, apabila mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat itu dibiarkan terus membongkar kasus-kasus besar melalui pesan singkat (SMS atau BBM), masyarakat justru akan menganggapnya sebagai pahlawan dan saksi “peniup terompet” (whistle blower) yang berjasa dalam pemberantasan korupsi di negeri ini. 

Demikian dikemukakan anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat di Jakarta kemarin. Menurut dia, ada yang aneh dan mengkhawatirkan bahwa sekarang di masyarakat sudah mulai muncul rasa simpati kepada Nazaruddin karena keberaniannya menceritakan informasi-informasi yang diketahuinya. “Jangan-jangan kalau makin lama tertangkap, Nazaruddin bisa-bisa dianggap masyarakat jadi pahlawan nantinya,” ujarnya. 

Apa yang dilakukan Nazar ini, katanya, bisa disamakan dengan aksi kader PDI Perjuangan Agus Condro yang membongkar skandal suap pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia, meski dia sendiri akhirnya ikut dipenjara. 

Martin menilai aparat hukum terlambat menjemput Nazaruddin pulang. Mereka baru pontang-panting berusaha menangkap Nazaruddin setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerintahkan Kapolri untuk mencari dan menangkap Nazaruddin. 

“Aparat penegak hukum kita setengah hati dalam menyikapinya. Apabila benar-benar serius, tentu tidak begitu sulit untuk memulangkannya,” katanya. 

Martin menduga aparat penegak hukum awalnya ragu-ragu menangani kasus Nazaruddin. Apalagi saat itu status Nazaruddin dianggap dekat dengan kekuasaan. “Bayangkan, seorang Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, dari partai penguasa dan anggota Komisi III DPR lagi. Apa main-main lagi itu kedudukan,” ujarnya. 

Seperti diketahui, Nazaruddin kerap melemparkan isu-isu soal keterlibatan rekan-rekannya dalam suap Kemenpora. Namun Nazaruddin tidak pernah bisa menunjukkan bukti-bukti tuduhannya. 

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar memastikan saat ini Dirjen Imigrasi Kemenkum dan HAM sudah berada di Singapura untuk mencari Nazaruddin. 

“Dirjen Imigrasi sekarang berada di Singapura. Nanti, kita minta tindak lanjut apa hasil pertemuan dengan pihak Imigrasi Singapura,” kata Menkum HAM Patrialis Akbar di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (8/7). 

Ditanya apakah dengan mengirim Dirjen Imigrasi, pemerintah tidak percaya kepada Pemerintah Singapura, Patrialis membantahnya. “Jangan ditafsirkan seperti itu. Chek and rechek lah. Kemenkum HAM juga belum terima (data kepergian Nazaruddin dari Singapura),” ujarnya. 

Patrialis tidak yakin jika Nazaruddin sudah kembali ke Indonesia. Jika sudah kembali, diyakini Nazaruddin pasti “tercium” jejaknya. “Kalau kembali ke Indonesia itu kan mesti masuk ke pintu masuk. Pasti paspornya terdeteksi dong,” kata Patrialis. 

Sementara itu, Ketua Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein yakin Nazaruddin memiliki simpanan uang yang banyak di bank luar negeri. “Jelas, ia ke luar negeri karena mempunyai uang yang banyak,” katanya.

Sayangnya, Yunus belum mau membeberkan data berapa banyak uang yang dimiliki Nazaruddin di bank-bank luar negeri. Yunus juga tidak tahu apakah benar Nazaruddin menyimpan uang ratusan miliar di negeri jiran itu. “Saya belum ada informasi soal uangnya di luar negeri,” ujar Yunus. 

Nazaruddin sudah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap kasus Kemenpora. Nazaruddin sudah berada di Singapura sejak 23 Mei lalu, satu hari sebelum pihak Imigrasi mengeluarkan surat cegah ke luar negeri. 

Ketua Departemen Kominfo DPP Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan, partainya sudah mengambil keputusan memecat Nazaruddin dari anggota partai. Ini dilakukan karena Nazaruddin terus menyerang elite partai berlambang bintang mercy itu. “Tidak usah menunggu putusan pengadilan yang tetap. Nazaruddin sudah jelas akan dipecat, sudah pasti. Surat pemecatan sudah ditandatangani oleh ketua umum dan sekjen,” ujarnya. 

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Jafar Hafsah mengatakan, jabatan Bendahara Fraksi Partai Demokrat yang selama ini dipegang Nazaruddin untuk sementara dicabut. Pejabat sementara (Pjs) Bendahara Fraksi Partai Demokrat untuk sementara dilaksanakan Sonny Waplau dan Asfihani. 

“Dulu dia bendahara umum, sekarang tak lagi. Kalau di fraksi, sekarang ini sudah ditugaskan Waplau dan Asfihani. Mereka yang melaksanakan keseharian tugas itu,” katanya. 

Dia menegaskan, pertimbangan ulang untuk mengembalikan jabatan itu akan dilakukan apabila Nazaruddin telah aktif kembali sebagai anggota DPR. 

Meski demikian, Jafar sendiri masih meragukan jika Nazaruddin bersedia kembali ke Tanah Air. Sebab, tersangka kasus suap wisma atlet itu sedang diburu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Partai Demokrat sendiri, menurut Jafar, tak berdaya menghadapi aksi Nazaruddin dari tempat persembunyiannya. Meskipun sedang diburu aparat hukum, namun Nazaruddin tetap melancarkan fitnah lewat pesan singkat

 

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *