DPR RI Datangi Jaksa Agung, Salah Satunya Bahas Tuntutan Penyiram Air Keras Novel Baswedan


Tuntutan terhadap para penyiram air keras terhadap Novel Baswedan yang hanya 1 tahun penjara ternyata dibahasa Komisi III DPR RI.

Hal tersebut dibahas ketika Panitia Kerja (Panja) penegakan hukum Komisi III DPR RI menyambangi Jaksa Agung ST BUrhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020).

Dalam pertemuan tersebut,  berbagai kasus yang disoroti oleh lembaga legislator itu..

Beberapa yang hadir adalah Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Mahesa, Anggota Komisi III Habiburokhman dan sejumlah anggota komisi III lainnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan pihaknya menyebut tuntutan yang diberikan kepada kedua terdakwa penyiraman Novel Baswedan disebutkan tidak adil.

“Yang pasti komisi III konsen tentang itu. Bagaimana perilaku putusan pengadilan yang tidak sesuai dengan keadilan padahal Novel sendiri butuh keadilan,” kata Sahroni usai melakukan pertemuan tertutup di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (6/7/2020).

Ia menyebutkan jaksa yang menuntut perkara Novel Baswedan bisa saja diperiksa Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM WAS) atas putusannya tersebut.

Sebaliknya, ia masih menunggu proses yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI.

“Sedang dalam proses, apakah yang bersangkutan sudah tepat melakukan hukuman tuntutan atau hanya satu rangkaian entah apa yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum, tapi sedang dilakukan untuk pendalaman,” pungkasnya.

Tuntutan satu tahun penjara terhadap dua pelaku penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan menjadi sorotan.

Salah satu sosok di balik tuntutan yang dinilai ringan tersebut adalah Fedrik Adhar, Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus penyerangan Novel Baswedan.

Nama Fedrik Adhar pun mendadak jadi sorotan warganet sejak beberapa hari.

Dikutip dari Tribunnews.com, jaksa Fredrik Adhar menuntut agar dua terdakwa penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dihukum satu tahun penjara.

Bagi banyak kalangan, termasuk Novel Baswedan, tuntutan kepada dua pelaku penyerangan itu, amatlah ringan.

Bahkan tuntutan satu tahun ini memancing amarah publik sekaligus membuat awam mempertanyakan komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, publik juga mencari tahu siapa Fredrik Adhar, jaksa dalam kasus penyerangan penyidik senior di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Mereka ikut mencari rekam jejak jaksa yang kini bertugas di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara itu.

Bahkan akun Instagram Fredrik Adhar ikut diserbu komentar netizen yang sebagian besar isinya berupa hujatan.

Yang tak kalah mencengangkan, Fredrik Adhar memiliki harta kekayaan senilai Rp 5,8 miliar.

Berikut rekam jejak dan profil Fredrik Adhar, JPU di kasus Novel Baswedan

1. Biodata Fedrik Adhar

Dikutip dari Warta Kota, Fredrik Adhar lahir pada 28 September 1982.

Dengan demikian, saat ini, Fredrik Adhar masih berusia 37 tahun.

Hal ini terungkap lewat Nomor Induk Pegawai (NIP) yang dimiliki Fedrik Adhar.

Diketahui, Fedrik Adhar memiliki NIP 198209282008121001.

Selain bisa mengungkap tanggal lahir, dari NIP juga dapat diketahui kapan Fredrik Adhar sebagai CPNS.

Rupanya, Fedrik Adhar diangkat sebagai CPNS Kejaksaan RI pada Desember 2008.

2. Rekam Jejak Fedrik Adhar

Masih dari Warta Kota, butuh waktu 5-6 tahun bagi Fedrik Adhar untuk diangkat sebagai jaksa.

Hal ini terungkap dalam dokumen berjudul DAFTAR PESERTA SELEKSI CALON PESERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JAKSA KEJAKSAAN RI TAHUN ANGGARAN 2013 YANG DINYATAKAN LULUS TAHAP I (AKADEMIK) tertanggal 1 April 2013 dengan nomor B-.247 /c.4/cp.2/04/2013.

Dokumen itu berisi para peserta yang lulus tahap 1 seleksi Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ).

Dalam dokumen itu, Fedrik Adhar berada di urutan 41 yang diurutkan berdasarkan abjad nama.

Diketahui, Fedrik Adhar adalah PNS golongan IIIA dengan jabatan penyiap bahan administrasi penanganan perkara pada Kejari Palembang pada 2013 lalu.

Diketahui pula, Fedrik Adhar baru mengikuti PPPJ pada 2013.

Artinya apabila lolos tes dan mengikuti PPPJ pada 2013, maka Fedrik Adhar akan mengikuti PPPJ selama 6 bulan.

Sehingga seharusnya antara akhir 2013 atau awal 2014, Fedrik Adhar sudah dilantik menjadi jaksa.

Dari dokumen lain yaitu dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) yang diunggah KPK, Fedrik Adhar pernah bertugas sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Muara Enim, Sumatera Selatan.

3. Pangkat Fedrik Adhar

Catatan lain yang terungkap dari rekam jejak Fedrik Adhar adalah pangkat sebagai jaksa.

Masih dari Warta Kota, dari sejumlah foto yang beredar, dapat diketahui tampaknya Fedrik Adhar tidak memulai karier CPNS-nya dari golongan IIIA.

Sebab ada foto Fedrik Adhar mengenakan seragam Kejaksaan RI dengan mengenakan pangkat 3 Bordir Balok Kuning.

Foto Fedrik Adhar menggunakan tanda pangkat 3 balok kuning. (Instagram Fedrik Adhar)
Tanda pangkat itu merupakan tanda pangkat untuk golongan IIC dengan nama Madya Darma/Pengatur.

Jika disandingkan dengan kepangkatan di TNI atau kepolisian, ini setara dengan pangkat Ajun Komisars Polisi (AKP di kepolisian), dan Kapten (TNI).

Sementara pada foto lainnya, Fedrik Adhar pernah memakai seragam dengan mengenakan pangkat 3 bordir kuning melati.

Lihat tanda pangkat Fedrik Adhar yang dilingkari tanda merah. Melati tiga di pundak. (ISTIMEWA)
Hal ini menandakan Fedrik Adhar berpangkat Jaksa Pratama/Madya Wira/Penata dengan golongan adalah III-C.

4. Harta Kekayaan Fredrik Adhar Capai Rp 5,8 Miliar

Sama seperti pejabat negara lainnya, Fredrik Adhar juga wajib menyetorkan dokumen LHKPN kepada KPK setiap tahun.

Sayangnya, selama 5-6 tahun menjadi jaksa, Fredrik Adhar baru melaporkan harta kekayaannya sebanyak dua kali.

Pertama, saat menjabat sebagai jaksa di Kejaksaan Muara Enim dan yang kedua saat menjadi jaksa di Kejaksaan Jakarta Utara.

Dalam LHKPN yang diunggah di situs elhkpn.kpk.go.id, Fredrik Adhar diketahui memiliki harta kekayaan Rp 5.820.000.000 per 31 Desember 2018.

Angka ini naik sekira Rp 5 miliar dari laporan harta sebelumnya yang disampaikan Fredrik Adhar pada 1 Agustus 2014.

Walau hanya memiliki dua tanah dan bangunan, tapi aset ini menyumbang separuh harta kekayaan Fredrik Adhar, yaitu Rp 2.550.000.000.

Sementara aset lain yang juga menyumbang harta kekayaan Fredrik Adhar adalah harta bergerak lainnya, senilai Rp 2,5 miliar.

Aset ini bisa berupa perkebunan, perkebunan, dan perikanan.

Di LHKPN tahun 2014, Fredrik Adhar tercatat memiliki 10 hektare kebun lada, 14 hektare kebun kopi, 10 hektare kebun cokelat, dan perikanan yang semuanya berasal dari warisan serta hibah.

Selain itu, Fredrik Adhar memiliki utang senilai Rp 198 juta sehingga mengurangi jumlah asetnya.

Berikut daftar harta kekayaan yang dimiliki Fredrik Adhar per 31 Desember 2018:

TANAH DAN BANGUNAN Rp 2.550.000.000

1. Bangunan Seluas 0 m2 di OKU TIMUR, WARISAN Rp 2.500.000.000

2. Bangunan Seluas 0 m2 di KOTA PALEMBANG, HASIL SENDIRI Rp 50.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 337.000.000

1. MOBIL, HONDA CIVIC SEDAN Tahun 2006, HASIL SENDIRI Rp 185.000.000

2. MOBIL, HONDA JAZZ MINIBUS Tahun 2006, HASIL SENDIRI Rp 130.000.000

3. MOTOR, HONDA VARIO SEPEDA MOTOR Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 12.000.000

4. MOBIL, LEXUS SEDAN Tahun 2005, HASIL SENDIRI Rp 5.000.000

5. MOBIL, FORTUNER SUV Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp 5.000.000

HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 2.500.000.000

SURAT BERHARGA Rp —-

KAS DAN SETARA KAS Rp 61.000.000

HARTA LAINNYA Rp 570.000.000

Sub Total Rp 6.018.000.000

HUTANG Rp 198.000.000

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 5.820.000.000

5. Akun Instagram Fredrik Adhar Diserbu Netizen

Fredrik Adhar dikabarkan sempat menutup akun Instagram karena tak tahan serangan netter.

Namun, sepertinya Fredrik Adhar lupa bila masih ada akun lain miliknya yang belum ditutup, yaitu akun @fedrik_adhar.

Dalam akun ini, Fredrik Adhar pertama kali mengunggah postingan pada 29 Juni 2015 dan terakhir kali pada 21 Desember 2015.

Lewat akun Instagram-nya ini, Fredrik Adhar lebih sering memamerkan kehidupannya sebagai jaksa serta aktivitasnya sehari-hari.

Sontak, akun Instagram Fredrik Adhar yang belum ditutup itu, diserbu warganet.

Bahkan di postingan terakhir Fredrik Adhar, ada lebih dari 8 ribu komentar netter yang sebagian besar isinya adalah hujatan.

Netter juga mempertanyakan kenapa Fredrik Adhar menuntut dua terdakwa kasus Novel Baswedan hanya satu tahun penjara. (WK / IM )

 

 

 

 

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *