“Dulu waktu mau melapor tanda tangannya dipalsukan, Mabes Polri malah bilang tidak usah.”
Polisi menetapkan mantan Panitera Mahkamah Konstitusi, Zaenal Arifin Hoesein, dalam kasus surat palsu MK sebagai tersangka.
Penetapan ini menambah jumlah tersangka dalam kasus tersebut. Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia menetapkan juru panggil MK, Masyhuri Hasan, sebagai tersangka.
Bagaimana tanggapan Zaenal soal penetapan sebagai tersangka? “Panik dan terkejut serta tidak menyangka,” ungkap juru bicara MK, Akil Mochtar kepada VIVAnews.com, Sabtu, 20 Agustus 2011.
Kondisi Zaenal diketahui Akil usai menghubunginya pagi tadi. Zaenal, kata Akil, mengaku aneh dengan penetapan tersangka tersebut. “Karena dulu waktu dia mau melapor tanda tangannya dipalsukan, Mabes Polri malah bilang tidak usah,” ujar Akil.
Mahkamah Konstitusi juga menyayangkan sikap Polri yang menetapkan Zaenal sebagai tersangka. Sebab, mantan panitera MK tersebut dinilai sebagai korban. MK berpendapat, penyidik terlalu prematur menetapkan Zaenal sebagai tersangka. Ketua MK Mahfud MD dan hakim konstitusi Harjono bersedia bersaksi untuk Zaenal.
Penyelidikan dugaan surat palsu itu berawal dari laporan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, terkait keputusan penetapan kursi calon anggota DPR RI di Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I.
Aduan MK itu terkait dugaan pemalsuaan putusan MK saat menentukan siapa yang berhak atas satu kursi DPR dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I, apakah dari Partai Hanura (Dewie Yasin Limpo) atau Gerindra (Mestariyani Habie).
MK menuduh mantan komisioner KPU Andi Nurpati memalsukan surat MK sehingga membuat Dewie Yasin Limpo yang ditetapkan KPU sebagai anggota DPR. Tetapi, Andi Nurpati sudah membantah keras.