Isak Tangis Saat Eksekusi


Bogor,

EKSEKUSI rumah Hj Nurazzizah (45), seorang janda di Kampung Pabuaran RT 1/6, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Kamis (17/2) pagi diwarnai isak tangis para penghuninya. Mereka menolak eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Bogor atas rumah yang selama ini mereka tempati.

Sejumlah penghuni rumah yang kebanyakan remaja dan anak-anak meronta-ronta saat juru sita dari PN Bogor mulai melakukan pengosongan rumah. Eksekusi rumah dan lahan seluas 4.300 meter persegi itu juga sempat dihalangi sejumlah pria dari salah satu ormas.

Upaya eksekusi rumah dan lahan yang dilakukan PN Bogor setelah turunnya Kasasi dari Mahkamah Agung yang dimenangkan pihak penggugat H Baesuni ahli waris H Hamid. H Baesuni menggugat H Hamat menantu Hj Nurazzizah. Perseteruan kepemilikan tanah yang lokasinya berbatasan dengan Bogor Nirwana Residence (BNR) itu sudah berlangsung hampir 10 tahun. Saat ini rumah tersebut ditempati Hj Nurazzizah bersama sembilan anaknya.

H Baesuni menggugat H Hamat, yang juga adik H Hamid orangtua Baesuni, atas kepemilikan tanah tersebut. Dalam proses gugatan ke PN Bogor, gugatan H Baesuni dimenangkan, demikian pula di tingkat Pengadilan Tinggi Jabar dan Mahkamah Agung.

“Ini sudah berlangsung hampir 10 tahun. Kita sudah memberikan toleransi bagi keluarga tergugat agar keluar dari rumah itu tanpa harus dieksekusi oleh pengadilan, malah kita juga sudah menyiapkan rumah bagi mereka untuk tinggal sementara,” ujar Baesuni ahli waris H Hamid.

Baesuni mengakui, memang ada surat perjanjian damai antara keluarga H Hamid dengan H Hamat mengenai persoalan kepemilikan tanah itu. Tapi katanya, kesepakatan damai tidak menghasilkan keputusan apapun. “Pesan dari almarhum (H Hamid–Red) kalau tanah itu mau dijual harus ke BNR,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Nurdin Desriwan mengatakan, seharusnya eksekusi tidak dilakukan PN Bogor karena antara penggugat dan tergugat sudah ada akta perdamaian. Bahkan, katanya, akta perdamaian itu sudah dikuatkan oleh notaris dan diketahui aparat kelurahan setempat.

“Meskipun putusan Kasasi sudah keluar, tapi eksekusi tidak bisa dilakukan karena ada surat perdamaian antara penggugat dengan tergugat. Makanya kita akan lakukan gugatan balik karena pihak penggugat mengingkari perdamaian yang disepakati,” kata Nurdin disela-sela proses eksekusi.

Pantauan Warta Kota, sejak pukul 09.00 puluhan Polisi dari Polsek Bogor Selatan dan Polres Bogor Kota dibantu anggota TNI dan petugas Satpol PP Kota Bogor sudah berjaga-jaga di lokasi lahan yang akan diekskusi. Setengah jam kemudian, satu mobil angkutan kota dan beberapa pengendara sepeda motor yang mengangut anggota salah satu Ormas tiba di lokasi eksekusi.

Kedatangan anggota Ormas ke tempat itu untuk menolak proses eksekusi.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *