Konsisten Pada Aturan, PAN Dan Gerindra Tak Boleh Ikut Pileg


Dua partai politik yakni Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) terancam tidak bisa mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif yang akan digelar 9 April 2014 mendatang.

Kedua parpol ini  terlambat  menyerahkan laporan dana kampanye ke KPU Banten. KPU Banten belum mengambil keputusan terkait kedua parpol tersebut.

Jika KPUD konsisten dengan peraturan yang dikeluarkannya, kedua partai di atas tidak boleh diikutsertakan dalam pemilihan legislatif (pileg) 2014 mendatang.

Keputusan apakah kedua parpol tersebut akan diizinkan ikut pemilu legislatif atau tidak akan dilakukan  dalam rapat pleno KPU Banten.

Dalam Peraturan KPU No 17 Tahun 2013 tentang Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  diatur bahwa batas waktu penyerahan laporan dana kampanye pada tanggal 2 Maret 2014.

Ketentuan lainnya yakni Surat Edaran KPU No 69 /KPU/II/2014 tentang Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2014, khususnya poin 1 ditegaskan bahwa: KPU/KIP provinsi dan KPU/KIP kabupaten/kota menerima laporan penerimaan sumbangan dana kampanye periode II, laporan rekening khusus dana kampanye, dan laporan awal dana kampanye peserta Pemilu 2014, tanggal 2 Maret 2014, sampai pukul 18.00 atau disesuaikan dengan waktu setempat memperhatikan asas equal treatment (perlakuan yang sama) kepada peserta Pemilu 2014.

Namun, faktanya PAN dan Gerindra di Provinsi Banten tidak mematuhi ketentuan yang ada.

PAN menyerahkan pelaporan dana kampanye pada pukul 18.15 WIB atau terlambat 15 menit dari waktu yang ditentukan.

Sementara Partai Gerindra menyerahkan pelaporan dana kampanye apda pukul 18.58 WIB atau terlambat 58 menit.

Menyikapi hal itu, Ketua KPU Banten Agus Supriyatnan mengatakan, akan berpegang kepada prosedur.

“Tapi berkas tetap kami terima, tapi soal keputusan akan sesuai dengan aturan” ujar Agus di Kantor KPU Banten,  Senin  (3/3).

Selain dua partai, dari calon  legislatif juga tidak menyerahkan dokeumen pelaporan dana kampanye. Hingga pukul 19.12 WIB calon maupun tim dari Rusdi Arif belum terlihat di KPU.

Topik Hidayat dari PAN saat ditemui di KPU mengatakan, bahwa pihaknya bukan terlambat, karena satu hari sebelumnya pihak PAN sudah menyerahkan laporan dana kampanye ke KPU, namun sesuai arahan dari lembaga audit pihaknya harus merapikan susunan pelaporan.

“Saya bukan terlambat, tapi ini masa perbaikan, karena saya sudah datang kemarin (Sabtu 1/3). Dan ini hasil yang sudah dirapikan,” ujar Topik.

Topik juga menyanggah, batas waktu yang diberikan KPU, karena menurutnya dalam Peraturan KPU 17 tidak ada batas waktu jam, melainkan hanya tanggal.

“Ingat loh, tidak ada dalam Peraturan KPU soal batas waktu jam,” ungkapnya.

Topik juga mengungkapkan, hanya menjalankan sesuai aturan, terkait mekanisme pelaporan dana kampanye, jika KPU bersikukuh mencoret partainya untuk ikut dalam pemilu legislatif, tidak masalah.

“Tidak soal, yang jelas kami sudah sesuai ketentuan,” ujarnya.

Sementara itu, Samahudi dari Partai Gerindra, yang datang sekitar pukul 18.18 WIB, menyampaikan terlambat karena gangguan teknis, dirinya terlambat saat rekap dari Kabupaten Pandeglang, sehingga terjadi keterlambatan penyerahan ke KPU.

“Saya sudah laporkan ke ketua terkait ini,” ujar pengurus Sekretariat Gerindra tersebut.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *