Ini Profil 5 Anggota Dewan Pengawas KPK Pilihan Jokowi


Presiden Jokowi telah memilih lima anggota Dewan Pengawas KPK. Kelima dilantik di Istana Negara, hari ini Jumat (20/12). Kelima tokoh ini berasal dari berbagai kalangan mulai dari akademisi, ahli pidana, sampai mantan pimpinan KPK.

Nantinya Dewan Pengawas KPK bertugas mengawasi, memberikan izin atau tidak pada fungsi penindakan KPK. Selain itu mereka juga berwenang menegakkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK.

Siapa saja lima anggota Dewan Pengawas KPK tersebut dan bagaimana latar belakangnya? Berikut profil dan ulasannya:

Harjono

Harjono adalah mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Harjono mendapat gelar S1 Hukum Universitas Airlangga, 1977, kemudian Master of Comparative Law, School of Law Southern Methodist Unversity, Dallars, Texas, AS, 1981. Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga, tahun 1994.

Saat ini, Harjono menjabat sebagai ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) untuk periode 20172022.

Albertina Ho

Selanjutnya ada Albertina Ho. Albertina Ho dikenal sebagai ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus suap pegawai pajak Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Albertina dikenal gigih dan tegas dalam menyidangkan perkara. Saat ini Albertina Ho menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.

Syamsudin Haris

Ada juga Syamsudin Haris. Ia adalah peneliti senior pada Pusat Penelitian Politik (P2P) LIPI. Selain menjadi peneliti, lulusan FISIP Universitas Nasional (S-1) dan FISIP UI (S-2 dan S-3) ini mengajar pada Program Pasca-Sarjana Ilmu Politik pada FISIP Unas dan Program Pasca-Sarjana Komunikasi pada FISIP UI.

Sebagai informasi Syamsuddin Haris dikenal sebagai sosok yang menentang revisi UU KPK. Dia pun secara terang-terangan meminta agar Jokowi mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU KPK baru yang telah disahkan DPR.

Tumpak Hatorangan Panggabean

Tumpak Hatorangan Panggabean merupakan mantan pimpinan KPK Jilid I periode 2003-2007. Usai dari KPK, pada 2008 Tumpak diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris PT Pos Indonesia (Pesero) berdasarkan Keputusan Meneg BUMN saat itu.

Tumpak kemudian kembali ke KPK sebagai Pelaksana Tugas Ketua KPK pada 6 Oktober 2009 hingga 25 November 2010. Sebab, saat itu Antasari Azhar terjerat kasus hukum.

Kemudian pada 1 Maret 2016, berdasarkan Keputusan Menteri BUMN No SK-40/MBU/03/2016 tertanggal 1 Maret 2016, Tumpak menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pelindo II.

5 dari 5 halaman

Artidjo Alkostar

Kemudian yang menjadi Dewan Pengawas KPK adalah Artidjo Alkostar. Artidjo dikenal sebagai hakim yang tegas dan tidak memberikan ruang untuk para koruptor. Di tangan pria asal Situbondo ini, hukuman koruptor akan semakin berat bila meminta keringanan.

Sebut saja kasus korupsi Angelina Sondakh yang dihukum 12 tahun penjara, Lutfhi Ishaaq yang dihukum 18 tahun, Tommy Hindratno dengan hukuman 10 tahun penjara, dan Anas Urbaningrum yang hukuman awalnya 8 tahun diubah menjadi 14 tahun penjara.

Putusan-putusan Artidjo Alkostar tersebut, membuat namanya semakin dikenal dan disegani oleh publik maupun pejabat. Artidjo resmi pensiun dari Hakim Agung 22 Mei 2018 lalu. ( Mdk / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *