Hercules Ditahan, Pengacara Gugat Kapolres ke Pengadilan


Pengacara menilai, penahanan Hercules melanggar HAM

Pengacara Hercules Rozario Marshall akan mengajukan gugatan pra peradilan terhadap penahanan Hercules atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. Pengacara menilai, Polres Jakarta Barat tidak cukup bukti untuk menyangka Hercules dengan tindak pidana tersebut.

“Gugatan terhadap Kapolres Jakarta Barat diajukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 12 Agustus 2013,” kata Pengacara Hercules, Boyamin Saiman kepada VIVAnews, Selasa 6 Agustus 2013.
Menurut Boyamin, sangkaan pemerasan terhadap Hercules tidak cukup bukti karena uang yang dimaksud adalah upah atas pekerjaan menyelesaikan ganti rugi terhadap warga sekitar lahan ruko. Kesepakatan pemberian upah dari pemilik ruko didahului dengan surat perjanjian.
“Justru upah terakhir kesepakatan Rp250 juta baru dibayar Rp50 juta dan ini pun tidak pernah ditagih oleh Hercules,” ujarnya.
Disamping itu, perkara pemerasan yang kini dituduhkan kepada Hercules pernah dikenakan pada perkara pertama. Namun perkara pemerasan hilang dalam tuntutan jaksa, hanya perkara perbuatan melawan aparat yang sampai disidangkan. Boyamin menegaskan, sesuai KUHP tidak bisa suatu perkara yang sejak awal diketahui, tapi diproses belakangan.
“Perkara terhadap Hercules adalah bentuk penzoliman karena terkesan sekedar mencari-cari kesalahan. Perkara sangkaan pemerasan sudah terjadi tahun 2008, sehingga kalau memang terjadi pemerasan, saat itu juga mestinya diproses polisi,” terang Boyamin.
Selain mengajukan gugatan pra peradilan, kubu Hercules juga akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait penggunaan pasal KUHP dengan model mencicil perkara, seperti kasus Hercules. “Pencicilan perkara jelas-jelas melanggar UUD 45 dan melanggar HAM,” tandasnya.
Sebelumnya, Hercules Rozario Marshall ditahan atas perbuatan melawan aparat kepolisian di kawasan Jakarta Barat. Ia divonis empat bulan 27 hari kurungan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun, baru saja Hercules memperoleh kebebasan, pria asal Timor-Timur itukembali ditangkap dan ditahan atas tindak pidana pemerasan dan pencucian uang.
Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *