Boyamin Saiman, kuasa hukum Hercules Rozario Marshall, menilai polisi beruat zalim terhadap kliennya. Hercules dituduh melakukan tindakan yang tidak ia lakukan.
Penegasan itu disampaikan Boyamin Saiman saat dihubungi Sabtu (3/8/2013). Karena itu, Hercules akan mempraperadilankan Polrestro Jakarta Barat terkait penangkapan kembali tersebut.
“Ini terkesan mencari-cari kesalahan. Perkara pemerasan sudah terjadi pada tahun 2008 lalu. Harusnya saat itu juga polisi memproses,” kata Boyamin.
Karenanya, Boyamin berencana mengajukan gugatan praperadilan mengenai tidak sahnya penahanan kliennya itu. “Perkara ini sama sekali tidak memiliki bukti kuat. Gugatan terhadap Kapolrestro Jakarta Barat pada 12 Agustus nanti,” ujarnya.
Seperti diberitakan, Polrestro Jakarta Barat menangkap kembali Hercules yang baru dibebaskan dari Rutan Polda Metro Jaya. Hercules ditangkap atas tuduhan kasus pemerasan dan pencucian uang.